Mohon tunggu...
HERI ADIM
HERI ADIM Mohon Tunggu... Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Reintegrasi Sosial Klien Anak yang Berhadapan dengan Hukum

21 Juni 2022   18:58 Diperbarui: 21 Juni 2022   19:07 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pentingnya Peranan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dalam Proses Reintegrasi Sosial Klien Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

HERI ADIM -- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Pada Bapas Kelas I Tangerang

Anak hakikatnya merupakan karunia dari Allah SWT yang diberikan kepada setiap orangtua. Pada usia anak-anak terkadang sering sekali tidak memikirkan dampak negatif ketika melakukan suatu hal. 

Tanpa disadari, ia mudah masuk ke lingkungan yang tidak baik. Ketika anak masuk ke lingkungan tidak baik tersebut, anak dapat saja mengikuti tingkah laku orang yang ada didalam lingkungan itu, kemudian anak terlalu mengikuti arus tersebut dan akhirnya terjerumus dalam kejahatan atau tindak pidana.

Setiap anak harus mendapatkan perlakuan yang baik dan pembinaan sejak dini untuk mendapatkan kesempatan seluas-luasnya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. 

Terlebih lagi masa kanak-kanak merupakan periode pembentukan watak, kepribadian, dan karakter diri seorang manusia, agar kehidupan mereka memiliki kekuatan dan kemampuan mengontrol diri serta kuat dalam menghadapi kehidupan. 

Menurut kosisderans Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, dijelaskan bahwa anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisiknya, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. 

Lebih lanjut, hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pada pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Anak sebagai makhluk sosial yang juga membutuhkan bantuan dan perlindungan dari orang lain. Sejatinya anak pada sosialnya lebih aktif, memiliki kebebasan untuk bahagia dan bermain serta dapat membangun dan menjalin hubungan interaksi sosial yang baik dengan lingkungan sekitarnya. 

Tujuannya ini agar anak akan lebih cepat menemukan perkembangan atau jati dirinya dengan melakukan interaksi sosialnya dengan sebaik-baiknya. 

Seperti didalam Islam juga diperintahkan untuk saling mengenal karena adanya perbedaan sebagaimana kita sebagai makhluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain. Dengan saling membantu antar individu, bangunan masyarakat yang baik dan bahagia dapat diwujudkan.

Namun, tidak mudah bagi anak yang sudah melakukan tindak pidana ataupun anak yang sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan kembali seperti keadaan semula sebelum anak tersebut melakukan tindak pidana.

 Hal ini terjadi dikarenakan sering adanya pengaruh tanggapan ataupun stigma negatif dari masyarakat itu sendiri kepada anak yang melakukan tindak pidana. 

Dalam hal ini, pemerintah mengambil langkah preventif dalam pengembalian anak ke masyarakat. Upaya tersebut dengan melakukan proses reintegrasi sosial kepada klien anak.

Reintegrasi sosial diartikan sebagai proses menjalin kembali hubungan yang terputus antara dirinya dengan masyarakat melalui perantara penegak hukum dengan melakukan kegiatan-kegiatan atau program-program yang tujuannya mengembalikan klien untuk dapat kembali atau berbaur ke masyarakat dan menjadikan klien sebagai pribadi yang lebih baik lagi.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai salah satu penghubung atau mediator yang diharapkan dapat menjadi media untuk menjembatani klien tersebut dapat bersosialisasi dengan lingkungannya dan dapat ikut andil dalam kegiatan kemasyarakatan. 

Menurut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Kegiatan atau program tersebut diantaranya, seperti mengadakan penelitian kemasyarakatan (LITMAS), melaksanakan kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang bekerja sama dengan instansi-instansi lain (Dinas Sosial, BLK, Panti Rehabilitasi, Tokoh Agama, dan lain-lain), melaksanakan latihan kerja demi pengembangan skill klien anak, memberikan penguatan atau motivasi, membantu pengambilan keputusan serta masih ada tugas-tugas yang lainnya.

Berbagai macam tindak pidana dengan latar belakang yang berbeda, pendidikan yang tidak sama, lingkungan keluarga dan masyarakat yang tidak baik juga menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dan diawasi secara seksama. 

Oleh karena itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga melakukan beberapa metode, seperti konseling dan home visit (kunjungan rumah). 

Hal ini dilakukan guna sebagai media pengontrolan diri klien agar di masa yang akan datang klien tetap terus konsisten dengan perubahan baik yang terjadi serta tidak melakukan kejahatan atau tindak pidana yang sama. 

Dimana kedua hal tersebut sangat mempunyai impact yang besar bagi tercapainya atau terpenuhinya keberhasilan dari proses reintegrasi sosial itu sendiri. 

Untuk itu, upaya maksimal perlu dilakukan pada setiap kegiatan atau program serta dalam setiap metode yang dijalankan. Tentunya, untuk terpenuhinya upaya maksimal yang diberikan perlu jangka waktu yang lama dan panjang.

Karena, tugas ini merupakan tugas bersama yang harus dijalankan dan berkontribusi dengan banyak pihak. Masyarakat dan keluarga salah satu poin penting suksesnya reintegrasi sosial seorang klien anak tindak pidana. 

Diharapkan dengan mengetahui pentingnya peranan pembimbing kemasyarakatan (PK) ini dalam proses reintegrasi sosial klien anak dapat membuka mata dan menyadarkan kembali kepada masyarakat bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sangat perlu dirangkul dan dijaga sebaik-baiknya untuk menciptakan generasi-generasi milenial yang terjaga, bermartabat, dan berakhlakul karimah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun