Mohon tunggu...
HERI ADIM
HERI ADIM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pentingnya Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Reintegrasi Sosial Klien Anak yang Berhadapan dengan Hukum

21 Juni 2022   18:58 Diperbarui: 21 Juni 2022   19:07 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun, tidak mudah bagi anak yang sudah melakukan tindak pidana ataupun anak yang sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan kembali seperti keadaan semula sebelum anak tersebut melakukan tindak pidana.

 Hal ini terjadi dikarenakan sering adanya pengaruh tanggapan ataupun stigma negatif dari masyarakat itu sendiri kepada anak yang melakukan tindak pidana. 

Dalam hal ini, pemerintah mengambil langkah preventif dalam pengembalian anak ke masyarakat. Upaya tersebut dengan melakukan proses reintegrasi sosial kepada klien anak.

Reintegrasi sosial diartikan sebagai proses menjalin kembali hubungan yang terputus antara dirinya dengan masyarakat melalui perantara penegak hukum dengan melakukan kegiatan-kegiatan atau program-program yang tujuannya mengembalikan klien untuk dapat kembali atau berbaur ke masyarakat dan menjadikan klien sebagai pribadi yang lebih baik lagi.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai salah satu penghubung atau mediator yang diharapkan dapat menjadi media untuk menjembatani klien tersebut dapat bersosialisasi dengan lingkungannya dan dapat ikut andil dalam kegiatan kemasyarakatan. 

Menurut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Kegiatan atau program tersebut diantaranya, seperti mengadakan penelitian kemasyarakatan (LITMAS), melaksanakan kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang bekerja sama dengan instansi-instansi lain (Dinas Sosial, BLK, Panti Rehabilitasi, Tokoh Agama, dan lain-lain), melaksanakan latihan kerja demi pengembangan skill klien anak, memberikan penguatan atau motivasi, membantu pengambilan keputusan serta masih ada tugas-tugas yang lainnya.

Berbagai macam tindak pidana dengan latar belakang yang berbeda, pendidikan yang tidak sama, lingkungan keluarga dan masyarakat yang tidak baik juga menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dan diawasi secara seksama. 

Oleh karena itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga melakukan beberapa metode, seperti konseling dan home visit (kunjungan rumah). 

Hal ini dilakukan guna sebagai media pengontrolan diri klien agar di masa yang akan datang klien tetap terus konsisten dengan perubahan baik yang terjadi serta tidak melakukan kejahatan atau tindak pidana yang sama. 

Dimana kedua hal tersebut sangat mempunyai impact yang besar bagi tercapainya atau terpenuhinya keberhasilan dari proses reintegrasi sosial itu sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun