Mohon tunggu...
Healthy

Kamu Panggil Aku Si "Apa"?

24 Januari 2018   18:09 Diperbarui: 24 Januari 2018   18:23 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SI TONGGOS.

dan masih banyak lagi.

Percaya atau tidak, hal ini lah akar dari gangguan jiwa. Ya, dimulai dengan gangguan depresi dan cemas sampai akhirnya memutuskan untuk tidak ingin berinteraksi dengan lingkungan. Bahkan, hal ini bisa membuat mereka merenggut nyawa mereka. Menurut WHO angka bunuh diri di Indoneisa mencapai 10.000 kejadian tiap tahun, dan sebagian besar alasannya karena depresi dan gangguan jiwa.

Dari semua fakta itu, lalu apa yang sepatutnya kita lakukan? Meneruskan budaya yang sangat tidak manusiawi ini lagi? Membiarkan banyak anak yang dipukuli oleh teman temannya. Membiarkan anak anak takut untuk pergi ke sekolah. Membiarkan mereka ditindas oleh ketidak adilan.

TIDAK.

Seharusnya kita semua mulai mengajarkan kepada anak, teman, saudara kita untuk bisa saling menghargai dan bisa menerima orang lain apa adanya. Setiap orang pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing, jangan sampai hanya karena kita melihat dari kekurangannya, itu akan menghilangkan potensi yang mereka miliki. Mulai lah dari diri sendiri dan coba untuk mengajak lingkungan sekitar. 

Saat ini sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang Kesehatan Jiwa bagi masyarakat Indonesia yakni Undang Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang di sahkan pada tanggal 8 Agustus 2014. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik, serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Secara garis besar, Undang-undang tersebut mengamanatkan tentang: 

1) Perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan berupa: tenaga, dana, fasilitas, pengobatan bagi ODGJ; 

2) Perlindungan terhadap tindakan kekerasan, menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan pelatihan keterampilan;

3) Mengawasi penyelenggaran pelayanan di fasilitas yang melayani ODGJ.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun