Melihat tingginya tingkat ketergantungan fiskal pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat dalam pengelolaan APBD, terdapat beberapa hal yang diduga menjadi pemicu timbulnya permasalahan ini. Pertama, tingginya tingkat sentralisasi dalam sistem perpajakan. Seluruh pajak utama yang paling produktif justru langsung ditarik oleh pemerintah pusat. Sedangkan, pajak daerah yang memiliki jumlah yang cukup beragam, justru faktanya menunjukkan bahwa hanya sedikit yang mampu diandalkan sebagai sumber penerimaan daerah. Hal ini menunjukkan adanya keterbatasan ruang dalam mengkreasikan sumber penerimaan atau memperluas basis penerimaan daerah. Keterbatasan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, adalah rendahnya tingkat kontribusi atau peran perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Hal ini dipicu akibat kinerja yang kurang memadai, serta daya saing kompetitor yang tinggi. Ketiga, adalah masih terdapat persaingan antar pemerintah daerah yang timbul akibat dari persaingan pajak sebagai sumber PAD masing-masing daerah. Terakhir, adalah akibat adanya kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan sejumlah dana yang harus dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagai dana pembangunan yang justru dinilai sebagai kenaikan tanggung jawab Pemerintah pusat kepada daerah. Oleh karena itu, hal ini erat kaitannya dengan penyesuaian belanja daerah yang akan lebih tinggi daripada kenaikan DAU itu sendiri.
Permasalahan terkait rendahnya tingkat kemandirian pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD yang masih sangat bergantung pada pemerintah pusat, memaksa pemerintah untuk melakukan upaya perbaikan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah ditengah permasalahan ini adalah membentuk Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau disingkat UU HKPD.
UU HKPD ini dibuat dengan tujuan untuk fokus dalam upaya penyelesaian berbagai tantangan desentralisasi fiskal. Salah satunya adalah untuk memperkuat local taxing power. Local taxing power sendiri diartikan sebagai kemampuan daerah untuk mendapatkan penerimaan asli daerah (PAD).  Melalui UU HKPD, diharapkan mampu mengoreksi permasalahan seperti ini agar pemerintah daerah dapat memperbaiki kapasitas fiskal dan belanja daerahnya. Hal ini erat kaitannya dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas output dan outcome untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Referensi :
Nurdiana Nugraha, Yoga. 2019. Ketergantungan Fiskal Daerah Dalam Pelaksanaan Desntralisasi Fiskal di Indonesia. Kementerian Keuangan
CNN Indonesia. Belum Mandiri, 88 Persen Pemda Bergantung pada Transfer Pusat. www.cnnindonesia.com
Adinda Putri, Cantika. 2021. BPK : Duit 443 Pemda Cuma Bergantung ke Pemerintah Pusat. CNBC Indonesia
Antara News. 2022. Sri Mulyani : Keuangan Daerah Masih Sangat Bergantung Pada Pusat. www.antaranews.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H