Mohon tunggu...
Adilah Fauza
Adilah Fauza Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Jember

Mahasiswa MBKM Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Modernisasi Pajak, NIK sebagai Single Identity Number

30 Desember 2022   13:00 Diperbarui: 30 Desember 2022   21:04 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modernisasi Pajak, NIK sebagai Single Identity Number


Pembaruan didunia perpajakan merupakan hal yang lazim kita dengar, segala kebijakan terus dilakukan dalam dunia perpajakan, hal ini tentunya membuat beberapa kalangan masyarakat resah, karena belum mendapatkan informasi yang cukup terkait apa tujuan, bagaimana cara, serta manfaat dari pemberlakuan kebijakan tersebut, dalam dunia perpajakan kita semua dituntut untuk terus membuka mata, guna menerima semua informasi, karena kedepannya seiring dengan perkembangan IPTEK pasti akan terus ada kebijakan-kebijakan baru yang di buat untuk menunjang dunia perpajakan di Indonesia, kali ini yaitu perubahan NIK sebagai NPWP, dimana 2E yaitu Efektif dan Efisien yang ingin diwujudkan dalam admistrasi perpajakan menjadi salah satu tujuan dari kebijakan ini.

Sesuai dengan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini dilakukan untuk menyederhakan sistem administrasi dengan penggunaan 1(satu) kartu identitas atau single identity number.

Dengan adanya perkembangan teknologi, masyarakat mulai meninggalkan cara-cara yang menyulitkan kemudian beralih memanfaatkan cara yang sederhana dan mudah, ini juga merupakan bentuk dari berkembangnya era globalisasi dengan memanfaatkan teknologi yang canggih pada era revolusi 4.0 yang mengutamakan kesederhanaan dan kemudahan.

Perubahan NPWP menggunakan NIK menjadi SIN (Single Identity Number) diharapkan bisa mengintegrasikan data WP atau Wajib Pajak, dan membatu Dirjen Pajak untuk melakukan penyesuaian data (sinkronisasi), verifikasi dan validasi data dengan mudah serta dapat membangun suatu database yang kuat bagi pemerintah dan dapat menyelesaikan berbagai masalah tidak hanya didalam dunia perpajakan tetapi juga mewujudkan kesederhanaan administrasi dengan integrasi basis data, serta mempermudah Wajib Pajak untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan mereka.

"PAJAK KUAT, INDONESIA MAJU"

Di atas adalah jargon dari Direktorat Jendral Pajak RI. Sesuai dengan jargon yang diserukan, seluruh kebijakan yang dikelurakan tentunya untuk INDONESIA MAJU, mengutip dari DitjenPajakRI tujuan dari pergantian NPWP ini yaitu, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketetuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi, Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP dan Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

              Bagaimana format NPWP baru?

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang sebelumnya sudah memiliki NPWP, Dimana NIK sudah berfungsi sebagai NPWP format baru, akan tetapi diperkirakan ada kemungkinan NPWP format baru (NIK) statusnya masih belum valid, ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam rilisnya, Rabu (20/07).  Karena sebab inilah masyarakat perlu untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dengan cara sebagai berikut:

 Jika Wajib Pajak Sudah Memiliki NPWP sebelumnya maka hanya perlu melakukan perubahan data dengan cara :

  • Login akun DJP Online (pastikan telah mengaktivasi akun dengan menggunakan EFIN) pada link https://djponline.pajak.go.id  ,Masukkan NPWP, Password dan kode keamanan kemudian tekan Tombol Login
  • Klik “Profil” kemudian pilih “Data Profil” dan input atau isi NIK sesuai dengan KTP dan Klik Validasi
  • Jika muncul notive “data ditemukan” artinya data NIK sesuai dengan data yang telah di muat pada Database Dukcapil, lalu tekan “OK”
  • Selanjutnya yaitu klik “Ubah Profil” dan melengkapi kolom pada “Data Linnya”
  • Selanjutnya beralih untuk melengkapi data KLU tekan “Ubah Profil” jika ada data yang ingin di ubah dan dilanjutkan ke isian “Anggota Keluarga” dan
  • Terakhir jika sudah menlengkapi data keluarga sesuai dengan KK maka cek kembali isian dengan melengkapi tombol aksi lengkapi lalu terakhir tekan tombol “Ubah Profil”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun