Mohon tunggu...
Adil AkhmarAlimin
Adil AkhmarAlimin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Probation Officer XXXIII

Paentengi Siri'nu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran PK Bapas Kelas I Tangerang dalam Pelaksanaan Diversi pada Perkara Laka Lantas

28 Mei 2023   10:01 Diperbarui: 28 Mei 2023   10:04 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 Pembimbing Kemasyarakan (PK) Balai Pemasyarakatan  (Bapas) Kelas I Tangerang  Rana Lanang Ginanjar melakukan bantuan untuk Pendampingan  Anak Yang berkonflik Dengan  Hukum (ABH) dalam proses Diversi di Kepolisian Polresta Metro Tangerang Kota  untuk pasal 310 UU RI No.22 tahun 2009 tentang Laka Lantas.

Yang mana pada acara Mediasi atau Diversi antar kedua belah pihak korban laka lantas ini, turut hadir diantaranya pak IPDA Titok Sugianto dari jajaran laka lantas Polres Metro Kota Tangerang, selain pihak kepolisian hadir pula anak pelaku , Keluarga Anak Pelaku, pengacara dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Tangerang itu, hadir pula tokoh masyarakat  perwakilan dari keluarga Korban.

Kejadian laka lantas yang tanpa sengaja dan tidak pernah diinginkan terjadi yang di alami oleh keluara korban laka lantas yaitu keluarga bapak Haji Suhandi dan dari pihak pelaku yaitu orang tuanya yang bernama Ibu Leni. Adapun pelaku anak yang diduga melakukan tindak pidana laka lantas yang berinisial BL dengan Usia 15 Tahun yang saat ini masih duduk sebagai pelajar di salah satu SMPN di Kota Tangerang Banten dengan status keluarga yang kurang mampu.

Anak dibawah umur dalam mengendarai kendaraan bermotor sangatlah berbahaya, kurangnya pendidikan terhadap keselamatan di jalan raya dan umur yang sangat dini mengakibatkan kemampuan mengendarai kendaraan di jalan raya tidak dibarengi oleh insting dan pemikiran yang matang sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh anak dibawah umur. Undang -- undang No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana anak termasuk di dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh anak dengan cara Diversi.

Adapun hasil dari kedua belah pihak bersepakat bahwa dalam waktu satu minggu kedepan ini, sudah ada poin berdamai. Jadi untuk hasil Diversi akuratnya nanti akan dilakukan konfirmasi dan duduk bersama secara humanis lagi agar kasus ini cepat selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun