UU Nomor 22 Tahun 2022 sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik, diperlukan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai Ujung tombak UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU Nomor 22 Tahun 2022 tidak lagi menempatkan pemasyarakatan hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana namun sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Pemasyarakatan sudah menjadi bagian dari sistem mulai dari tahap praajudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik di dalam maupun diluar peroses peradilan pidana. Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat penting, dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) itu sendiri, tujuannya adalah membimbing klien pemasyarakatan untuk sadar dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana lagi. Hal tersebut bertujuan untuk membentuk klien pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, meyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali kedalam lingkungan masyarakat.
Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan Menurut pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan meliputi :
- Pendampingan
- Pendampingan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praajudikasi sampai dengan tahap pascaajudikasi dan bimbingan lanjutan.
- Pembimbingan
- Pembimbingan digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan dan kemandirian bagi klien.
- Pengawasan
- Pengawasan digunakan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.
- Ketentuan mengenai Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap klien sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2022 berlaku juga terhadap klien yang menjalani :
- Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi dewasa dan
- Pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja dan pembinaan dalam lembaga bagi anak.
Pembimbing Kemasyarakatan disamping tugasnya membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang berkualitas diharapkan juga mampu menunjukan kualitas terbaiknya, Â Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H