APA itu Sertifikat Elektronik?
Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan sifat hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat elektronik
Â
 juga diperlukan untuk pengajuan keberatan secara elektronik, penyampaian komunikasi kompilasi SPT yang tidak benar oleh Wajib Pajak dan layanan perpajakan elektronik lainnya yang akan ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Manfaat Sertifikat ElektronikÂ
- mempermudah pembuatan sertifikat karena bahan yang di butuhkan tidak banyak
- sebagai tambahan CV
- menambah nilai saat melamar kerja
MEMPERSIPKAN TEMPLATE SERTIFIKAT
Untuk template sertifikat, kita dapat mendesainnya dengan Google Slide atau Google Documents. Selain itu, kita juga dapat mendesain template sertifikat menggunakan Microsoft PowerPoint terlebih dahulu, kemudian mengunggahnya ke Google Drive dan mengubahnya menjadi Google Slide. Pada contoh ini template sertifikat dirancang menggunakan Google Slides dengan tampilan sebagai berikut dengan tampilan sebagai berikut:
 Perlu diketahui bahwa untuk nama dan bagian dari sertifikat di atas akan berjalan secara otomatis berdasarkan data yang dimasukkan di Google form. Oleh karena itu, untuk sertifikat ini, field yang akan diubah adalah Nama dan Bagian , seharusnya ditulis seperti ini <> dan <>Â
MEMPERSIPKAN FORMULIR