Mohon tunggu...
Muhammad AdiJambia
Muhammad AdiJambia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dispensasi Nikah: Solusi atau Problematika Pernikahan Dini?

2 Oktober 2023   23:00 Diperbarui: 2 Oktober 2023   23:03 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dispensasi Nikah: Solusi atau Problematika Pernikahan Dini?

Menuju Indonesia Emas 2045 tidaklah mudah, maraknya pernikahan dini menjadi persoalan yang serius. Hal ini dapat dilihat pada dispensasi pernikahan anak yang diputus Pengadilan Agama. Walaupun pada tahun 2020 hingga 2022 terjadi penurunan yang cukup signifikan, yakni pada tahun 2020 terdapat 63.380 kasus, pada tahun 2021 terdapat 61.449, dan pada tahun 2022 terdapat 50.748, akan tetapi tercatat per 2 Oktober 2023 tercatat 50.747 kasus, yang sedikit lagi akan menyamakan jumlah kasus ditahun 2022. Belum lagi dihadapkan dengan angka-angka dari tahun sebelumnya. Miris terjadi, dispensasi nikah dilakukan sebagai alternatif jalan keluar perzinaan.

Perlu diketahui dispensasi nikah yang diberikan Pengadilan Agama merupakan keringanan kepada setiap orang yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan, dengan dasar hukum UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lahirnya dispensasi nikah awalnya bertujuan untuk keluar dari gagalnya regulasi disatu sisi dan disisi lain tingginya angka kehamilan diluar nikah. Kenyataannya, hingga saat ini regulasi yang dirancang tersebut belum mampu mengatasi angka pernikahan dini, akibat masih banyaknya permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama.

Dispensasi nikah diusung dengan dalih agama, yang bersumber dari salah satu aliran pemikiran, agama tidak menetapkan batasan usia tertentu untuk menikah. Daripada membiarkan pasangan muda yang belum cukup umur untuk menikah terjerumus dalam maksiat dan dosa zina, akan lebih bermanfaat jika mereka menikah sesuai sistem pernikahan.

Ada beberapa kondisi yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini, mulai dari keluarga hingga lingkungan luar.

Kondisi Ekonomi

Dengan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, pernikahan dini menjadi langkah yang diambil, hal ini dilakukan mayoritas dari pihak perempuan dengan menikahkan anaknya kepada laki-laki yang lebih mapan, dengan harapan mendapatkan hidup yang lebih baik.

Kondisi Pendidikan

Kondisi ini sering terjadi pada daerah pedesaan, masih menjadi hal yang lumrah sebab kurangnya sosialisasi pada orang tua terhadap anak mereka yang berhak menempuh pendidikan wajib 12 tahun.

Kondisi Orang Tua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun