Mohon tunggu...
Adie Sachs
Adie Sachs Mohon Tunggu... Penulis - Hanya Itu

Happy and Succesfull... #Alert #Reveal

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Upaya Canggih Bebaskan Koruptor

30 Desember 2012   18:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:47 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini bisa jadi yang terakhir pada topik ini. Topik yang paling ditunggu realisasinya oleh para koruptor di negeri ini. Luput dari pantauan para ekonom tapi bisa kita lihat jika benar benar sudah berlaku.

Koruptor, dalam hal ini para penjahat pajak dan para pelaku pencucian uang adalah  yang paling diuntungkan jika redenominasi Rupiah diwujudkan. Beberapa pihak di perbankan nasional terutama BANK INDONESIA (BI) tentu memiliki pertimbangan tersendiri, tapi dari pihak intelijen ini akan menjadi pekerjaan yang rumit dan mengganggu.

Intelijen yang saya maksud adalah mereka yang bertugas di bidang pengawasan keuangan kekayaan orang yang terduga melakukan praktek kotor seperti, penunggak pajak padahal mereka bergelar "orang terkaya", pelaku bisnis di bidang obat terlarang dan tentu saja mereka yang pernah melakukan tindak kejahatan perbankan namun belum sempat "masuk" radar para penegak hukum.

Kita ambil contoh, Kasus Bank Century.

Beberapa pelaku yang "katanya" sudah melalui verifikasi atau penelitian pihak PPATK, namun hingga saat ini  KPK masih kesulitan mendapatkan bukti yang mereka butuhkan. Terlepas dari penolakan BI dan Bank terkait memberikan data atau karena Intelijen Ekonomi KPK yang tidak berfungsi dengan baik, termasuk kemungkinan besarnya intervensi politik.

Tentu anda belum paham maksud saya.

Turki adalah negara yang berhasil melakukan redenominasi terhadap mata uangnya dengan sukses, tapi kesuksesan mereka menimbulkan banyak masalah dalam penegakan hukum. Banyak koruptor di negara itu yang lolos karena bukti kejahatan mereka hilang seketika.

Nah,

Jika redenominasi diberlakukan, kemungkinan bagi rakyat kecil atau mereka yang jujur selama hidup mereka tidak akan berpengaruh secara signifikan. Karena kebingungan sementara tentang nilai uang mereka hanya akan berlangsung sesaat saja.

Tetapi, redenominasi ini disinyalir akan sangat menguntungkan mereka yang bermasalah secara hukum dibidang ekonomi. Bukti kejahatan seseorang akan terhapus seketika ketika perbankan mengecilkan nilai uang mereka  di rekening masing masing.

Seperti kasus Century yang dimaksud.

Tanggal dan nilai transaksi pada saat kejadian akan terhapus dari database perbankan yang bersangkutan dan ini akan semakin menyulitkan aparat untuk mendapatkan bukti hukum. Ini biasanya terjadi karena secara otomatis setiap rekening akan menggunakan nominal terbaru dan jejak transaksi sebelumnya tidak akan menjadi bagian data yang perlu disimpan.

Rekam jejak transaksi perbankan ini, mirip dengan komputer anda yang harus di instalasi ulang, perlu back up data sebelumnya, tetapi apakah kita yakin jika pihak Bank Century (sekarang Bank Mutiara) akan membutuhkan data rekam jejak nasabah mereka sementara beberapa pihak harus dilindungi atau setidaknya diselamatkan?

Ini baru satu contoh kasus saja, tapi redenominasi secara nilai mata uang mungkin tidak perlu diresahkan, karena nilai harta kekayaan atau kemiskinan seseorang mungkin tidak akan berubah. Tapi kepentingan penegakan hukum  terutama di bidang kasus perpajakan yang paling banyak berlaku di negeri ini akan mengalami kendala.

Ini ibarat setiap orang akan memulai hari baru, catatan baru, dan masa lalu terhapus begitu saja. Tentu menyenangkan bagi para koruptor dan bersiaplah pada kemungkinan bertambahnya jumlah orang terkaya dari Indonesia versi majalah pemeringkat itu.

Seperti biasa, redenominasi ini patut dicurigai sebagai upaya untuk menghilangkan jejak dan bagian dari upaya tercanggih dalam perlindungan bagi para koruptor.

Dan kecurigaan adalah bagian dari pencegahan penyalahgunaan akibat kelemahan sistem/rencana.

-SachsTM-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun