Tanggal dan nilai transaksi pada saat kejadian akan terhapus dari database perbankan yang bersangkutan dan ini akan semakin menyulitkan aparat untuk mendapatkan bukti hukum. Ini biasanya terjadi karena secara otomatis setiap rekening akan menggunakan nominal terbaru dan jejak transaksi sebelumnya tidak akan menjadi bagian data yang perlu disimpan.
Rekam jejak transaksi perbankan ini, mirip dengan komputer anda yang harus di instalasi ulang, perlu back up data sebelumnya, tetapi apakah kita yakin jika pihak Bank Century (sekarang Bank Mutiara) akan membutuhkan data rekam jejak nasabah mereka sementara beberapa pihak harus dilindungi atau setidaknya diselamatkan?
Ini baru satu contoh kasus saja, tapi redenominasi secara nilai mata uang mungkin tidak perlu diresahkan, karena nilai harta kekayaan atau kemiskinan seseorang mungkin tidak akan berubah. Tapi kepentingan penegakan hukum terutama di bidang kasus perpajakan yang paling banyak berlaku di negeri ini akan mengalami kendala.
Ini ibarat setiap orang akan memulai hari baru, catatan baru, dan masa lalu terhapus begitu saja. Tentu menyenangkan bagi para koruptor dan bersiaplah pada kemungkinan bertambahnya jumlah orang terkaya dari Indonesia versi majalah pemeringkat itu.
Seperti biasa, redenominasi ini patut dicurigai sebagai upaya untuk menghilangkan jejak dan bagian dari upaya tercanggih dalam perlindungan bagi para koruptor.
Dan kecurigaan adalah bagian dari pencegahan penyalahgunaan akibat kelemahan sistem/rencana.
-SachsTM-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H