Mohon tunggu...
Adi BasyariEriansyah
Adi BasyariEriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa di Universitas Airlangga Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdagangan E-commerce Bisa Jadi Recovery Krisis Ekonomi

29 Juni 2022   23:02 Diperbarui: 29 Juni 2022   23:07 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diera yang sudah serba digital saat ini membuat kita harus berfikir kembali bagaimana menghasilkan uang dengan memanfaatkan teknologi setelah pandemi. 

Pandemi mengakibatkan perekonomian di Indonesia anjlok dan berakibat pada perusahaan besar ataupun yang baru merintis. Anjloknya ini karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini dengan diberlakukannya PSBB yang bersifat wajib dan menyeluruh. 

Namun, saat ini pemberlakuan PSBB sudah tidak terlalu ketat dan tidak bersifat wajib lagi jadi, bagi masyarakat yang dapat membuka kembali usahanya namun ada beberapa ketentuan. Pembukaan usaha kembali ini menjadi sebuah upaya bagi pemerintah agar dapat meningkatkan kembali perekonomian Negara Indonesia yang sempak krisis. 

Sejak pandemi hingga sekarang ini masyarakat digemparkan dengan pembelian barang-barang kebutuhan atau non kebutuhan dengan mendapatkan diskon pada aplikasi online untuk kebutuhan gaya hidup. 

Adanya kegiatan seperti ini mengakibatkan permintaan pada produk akan meningkat dan dapat mendorong pemasukan negara karena pajak barang yang harus mereka bayar. Adapun target usia yang sering membeli barang-barang di e-commerce biasanya kalangan anak muda hingga orangtua. 

Melihat canggihnya teknologi saat ini membuat masyarakat lebih memilih membeli barang-barang menggunakan aplikasi online karena beberapa alasan seperti harga yang lebih murah daripada pembelian di toko-toko ataupun mall besar, memanfaatkan teknologi 4.0 untuk transaksi pembayaran, dan merasa kurang efisien jika pembelian barang di mall besar ataupun toko barang tersebut. 

Beberapa alasan ini menjadikan masyarakat yang sedang berdagang lebih memilih untuk berdagang online hanya dengan memanfaatkan handphone sebagai media berdagang mereka. 

Berdagang online ini tentu beda dengan berdagang di toko-toko, karena harga yang terpaut beda dan juga transaksi pembayaran yang bisa dilakukan hanya dengan satu klik saja, hal ini yang membuat masyarakat lebih baik berdagang online daripada berdagang di toko-toko. 

Apalagi jika membeli barang dengan jumlah banyak, tidak segan-segan pemilik toko online memberi diskon cukup besar jika pembelian berlaku kelipatan. 

Melihat fenomena ini menurut (Catriana, 2021) membuat masyarakat berbondong-bondong membuka usaha secara online dengan memanfaatkan beberapa e-commerce seperti Shoppe, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, JD.ID, dan juga Blibi menjadi favorit e-commerce yang sering dikunjungi oleh masyarakat. 

Kepercayaan masyarakat akan e-commerce yang mereka pilih ini karena banyak barang diskon di setiap bulan, penggunaan aplikasi yang mudah dan dapat dimengerti bagi kalangan orangtua, estimasi pengiriman barang yang cepat. Hal-hal tersebut menjadi kepercayaan dan pilihan masyarakat karena sesuai dengan ekspektasi mereka. 

Namun dalam canggihnya teknologi saat ini, tidak menutup kemungkinan jika ada oknum pemilik toko mempunyai niat jelek kepada para customernya. Kejadian yang sering terjadi yaitu adanya penipuan barang ataupun penggelapan uang pembelian oleh pemilik toko. penipuan barang ini berupa barang yang dipesan dan sudah sampai di alamat customer ini tidak sesuai dengan barang yang dia pesan diawal sedangkan penggelapan uang ini seperti barang yang telah dibeli dan sudah dibayar namun oknum pemilik toko masih belum mengirimkan barang yang telah dibeli ke alamat customer.

Kementrian perdagangan menyatakan bahwa selama di tahun 2021 kemendag menerima pengaduan sebanyak 9.393 laporan sedangkan, pada tahun 2020 hanya sebanyak 931 layanan saja. 

Seperti yang telah disampaikan dibalik dampak positif yang diberikan E-Commerce bagi pemerintah dalam pertumbuhan perekonomian namun, dampak negatif yang diberikan E-Commerce tentu ada. Selama Pandemi ini masyarakat menggunakan E-Commerce ini bisa ke arah positif dan negatif. 

Dampak negatifnya seperti barang yang tidak kunjung diterima oleh konsumen, pembatalan pemesanan dengan cara sepihak oleh oknum toko usaha, estimasi kedatangan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, terjadi penipuan, serta fitur aplikasi yang kurang berfungsi. 

Adanya E-Commerce ini semakin mudah bagi masyarakat yang ingin berbuat jahat, maka tidak heran jika pihak E-Commerce menyarankan untuk menyampaikan pengaduannya kepada sektor niaga elektronik agar dapat ditindak lanjuti kembali. Dari seluruh total tersebut, Kementrian Perdagangan telah menindak lanjuti dengan cepat yaitu sebanyak 9.318 pengaduan.

Kesimpulan yang didapat oleh penulis setelah melakukan penelitian dari beberapa sumber menyimpulkan bahwa E-Commerce ini dapat memberikan dampak positif dan juga negatif bagi masyarakat. 

Bahwasannya E-Commerce ini dapat memudahkan masyarakat dalam membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari tanpa perlu datang ke lokasi tersebut dan akan mendapatkan harga yang terpaut beda dengan harga toko namun, dapat disalahgunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Bagi orang yang awam ataupun baru mengerti mengenai proses pembelian barang-barang secara online ini tentu akan merasakan beberapa dampak negatif yang telah disebutkan diatas maka dari itu, perlu diberi bimbingan atau edukasi bagi orang yang masih awam melalui beberapa anak generasi millenial yang mahir dalam menggunakan teknologi. 

Maraknya E-Commerce ini dapat membuat meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia pada tahun 2022. 

Melalui E-Commerce ini juga akan membantu pemerintah dalam menstabilkan perekonomian di Indonesia dan permintaan pada produk tersebut akan meningkat seperti produk smartphone yang terbaru, otomotif, sepatu, pakaian formal, dan juga aksesoris yang akan dicari oleh masyarakat. 

E-Commerce pada tahun 2019 menjadi salah satu pendorong paling utama dalam perekonomian negara, dan Negara Indonesia menjadi negara dengan nilai digital terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2019. 

Beberapa peraturan yang ada akan berubah secara perlahan karena melihat perkembangan permintaan masyarakat akan kebutuhan mereka mungkin, regulasi yang ada akan berubah jika dalam platfrom tersebut mempunyai beberapa produk, penjualan, atau penggunaan platform secara aktif dan memenuhi kriteria untuk diberikan pajak dalam produknya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun