Mohon tunggu...
Adienda Rheswary
Adienda Rheswary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar dari hari kemarin, hidup untuk hari ini, berharap untuk besok.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Agenda Setting Ilmu Komunikasi Kopi Jessi

7 Oktober 2023   14:06 Diperbarui: 7 Oktober 2023   14:15 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buat yang lagi happening akhir-akhir ini, pasti kalian gak ketinggalan berita Kopi Sianida pada tahun 2016 yang dijadikan Film Dokumenter di Netflix. Sudah tayang sejak 28 September 2023 berhasil berubah pandangan public terhadap Jessica Kumala Wongso atau biasa dipanggil dengan Jessica. Tepat di Rabu, 16 Juni 2016 merupakan sidang perdana dari kasus Kopi Vietnam ini. Sidang pertama dilakukan oleh Jessica. 

Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan ancaman hukuman mati maksimal. Kuasa hukum Jessica segera mengeluarkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Dalam eksepsi, dakwaan jaksa dianggap terlalu sederhana, dan elemen pembunuhan berencana, seperti di mana sianida dibeli, ditaruh, dan dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam, tidak terpenuhi.

Setelah berkali-kali sidang diselenggarakan dan mencapai batas akhir vonis hukuman, Jessica divonis selama 20 tahun penjara. Pada saat itu public dibuat sangat terpukau dengan usaha yang dilakukan oleh Ayahanda Alm. Mirna yang memberikan waktu, tenaga, hingga uang yang tidak cukup sedikit untuk membuka ketidakadilan yang didapat oleh Alm. Mirna. 

Lalu setelah 4 tahun berlalu, mengapa public justru mengembalikan kacamata dan sudut pandang mereka setelah menonton Film Dokumenter ini? Menurut Donald Shaw dan Max McCombs pada tahun 1972. Teori ini menyatakan bahwa media massa memiliki kemampuan untuk mempengaruhi perhatian publik dengan memilih topik berita dan mengukur seberapa penting topik tersebut. Dalam situasi ini, media massa memiliki peran penting dalam menetapkan agenda, atau daftar topik, yang akan menarik perhatian masyarakat.

Dalam teorinya, Agenda Setting memiliki 2 konsep dasar atau 2 ide utama membentuk dasar teori Agenda Setting:

  1. Agenda Setting Primer: Ini mengacu pada kemampuan media massa untuk memilih topik berita umum; dengan kata lain, media memilih apa yang akan menjadi fokus perhatian publik. Faktor-faktor seperti tingkat penting, ketertarikan, dan pemberitaan mempengaruhi pemilihan topik-topik ini.

  1. Agenda Setting Sekunder: Ini berkaitan dengan bagaimana media massa dapat mempengaruhi pemikiran orang tentang topik-topik yang mereka beritakan. Meskipun media massa tidak dapat mengendalikan opini publik, mereka masih dapat mempengaruhi perasaan, evaluasi, dan pemahaman publik tentang suatu topik melalui pendekatan yang mereka gunakan untuk menyiarkannya.

Untuk saat ini, semakin banyak masyarakat yang percaya bahwa sesungguhnya Jessica tidak bersalah hingga muncul #JusticeForJessica di trending Twittter atau X.

Para ahli sering mendefinisikan "berita" sebagai laporan tentang sebuah peristiwa. Dengan definisi ini, penonton lupa bahwa berita sebenarnya dibuat untuk tujuan tertentu. Palgunov menyatakan, “......News should not be merely concerned with reporting such and such for a fact or event, it must pursue a definite purpose.... It should not simply report all fact and just any events...” Menurut Kusumaningrat dan Kusumaningrat (2012), hal 32.

Jadi, bagaimana menurutmu? Apa aspek dari Agenda Setting yang lebih menonjol guys? Yuk, Share dibawah ya!

Sumber : 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun