Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Badan Bank Tanah Bukan "Bank" Biasa

10 Januari 2025   10:00 Diperbarui: 10 Januari 2025   11:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Bank Tanah (Sumber https://banktanah.id/)

Sebut saja perusahaan asal Vietnam, TH Group, yang baru-baru ini berniat menggarap proyek sapi perah yang salah satu tujuannya adalah untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan pemerintah.

Niatan tadi sempat "terbentur" persoalan pengadaan lahan. TH Group mensyaratkan lahan yang dibutuhkan seluas 10.000 hektar. Namun, yang tersedia baru 3.000 hektar. Alhasil, lahan yang diperlukan masih kurang 7.000 hektar lagi. (Sumber)

Dari kejadian tersebut terlihat jelas bahwa keberadaan bank tanah menjadi salah satu syarat krusial untuk menarik minat investor. Tanpa keberadaan bank tanah yang siap digunakan, rasa-rasanya investor akan sulit membuka bisnis di Indonesia.

Peran Penting Bank Tanah untuk Kesejahteraan Sosial Jangka Panjang

Konsep bank tanah sebetulnya sudah ada di beberapa negara. Misalnya Amerika Serikat yang sudah mempunyai regulasi terkait bank tanah sejak puluhan tahun lalu.

Di Amerika Serikat, tanah-tanah hasil sitaan, yang terbengkalai, atau yang kurang dimanfaatkan bisa diambilalih oleh pemerintah setempat (negara bagian) untuk kemudian dijadikan perumahan terjangkau atau kawasan hijau.

Kebijakan tersebut kemudian diadopsi oleh Pemerintah Indonesia. Beberapa waktu lalu, pemerintah berencana menggunakan tanah sitaan kasus BLBI untuk menyukseskan program 3 juta rumah. (Sumber)

Nantinya program tersebut ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Saya pribadi mengapresiasi program itu. Sebab, tentunya program tadi bakal mewujudkan kesejahteraan rakyat. Alhasil, siapapun, terlepas dari status sosialnya, bakal punya kesempatan untuk memiliki hunian sendiri.

Dari situ terlihat jelas bahwa bank tanah punya fungsi yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski begitu, sayangnya bank tanah belum tentu bisa diperoleh dengan mudah. Harus diakui, ada banyak persoalan terkait pertanahan di Indonesia yang mesti diatasi.

Sebut saja kasus mafia tanah yang sampai sekarang terus berlanjut. Menteri ATR Nusron Wahid menyebut bahwa sampai akhir tahun 2024 masih terjadi 5.973 kasus pertanahan. (Sumber)

Hal itu tentunya akan mempersulit pemerintah untuk menyediakan dan menjaga bank tanah. Selain itu, maraknya mafia tanah juga memunculkan persepsi negatif di mata investor. Bagaimanapun investor menginginkan kepastian hukum dan legalitas atas tanah yang akan digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun