Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengurus Perceraian dalam Bisnis

12 Agustus 2024   10:00 Diperbarui: 12 Agustus 2024   13:43 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang jadi persoalan adalah kalau ada dua pemimpin sekuat Buffett di dalam sebuah perusahaan. Dua-duanya adalah pemegang saham yang besar, sehingga sama-sama merasa berkuasa di perusahaan tersebut. Dalam situasi tersebut sangat mungkin muncul keributan, apalagi kalau keduanya sama-sama ngotot dan mau menang sendiri.

Beberapa tahun lalu, kamu mungkin pernah mendengar kasus di PT Tiga Pilar Sejahtera (sekarang sudah berganti jadi PT FKS Food, Tbk.). Kasus tersebut bisa menjadi contoh untuk menggambarkan betapa rumitnya kondisi perusahaan kalau para pejabatnya saling berseteru.

Perseteruan tadi melibatkan jajaran komisaris dan jajaran direktur perusahaan tersebut. Jajaran komisaris mewakili pemegang saham dengan porsi yang lumayan besar, sementara direkturnya juga memiliki jumlah saham yang besar.

Dua pihak yang sama-sama mempunyai kekuasaan dan kepentingan itu kemudian bertengkar hebat, dan terjadilah pecah kongsi yang menyebabkan PT Tiga Pilar Sejahtera dijual kepada pihak lain.

Menjual saham adalah opsi yang bisa diambil jika terjadi pecah kongsi. Ketimbang kamu terus bertempur dan kalah, kamu bisa melepas kepemilikan saham kamu kalau memang kamu sudah tidak akur lagi dengan pemegang saham lainnya. Ibarat kata, kamu memilih "bercerai" secara baik-baik tanpa menciptakan konflik berkepanjangan.

Menjual saham bisa dilakukan kepada sesama pemegang saham atau orang luar. Tentu saja menjual saham yang dimiliki harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di Bursa Efek Indonesia, menjual saham bisa dilakukan di Pasar Sekunder atau di Pasar Negosiasi. Namun, kalau perusahaan tersebut belum ada titel "tbk" di belakangnya maka bisa dilakukan sesuai kesepakatan bersama.

Meski begitu, menjual saham tidak semudah menjual gorengan. Menjual saham lebih mirip dengan menjual properti. Ada metode valuasi tertentu yang perlu diterapkan, supaya kamu menjual saham tersebut sesuai dengan kondisi pasar yang ada, dan kamu bisa mendapat harga yang bagus

Apa saja metodenya? Saya kira saya akan membahasnya di lain kesempatan karena uraiannya lumayan panjang, tidak cukup disampaikan di artikel ini.

Saya kira itu saja dulu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih sudah hadir dan membaca artikel ini hingga tuntas. 

Salam hangat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun