Pada minggu kemarin, pasar kripto "dihantam" sentimen negatif. Kali ini datangnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).Â
Dalam Forum Ijtima Ulama, MUI mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram.
Fatwa ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Yang pertama, karena kripto bukanlah mata uang yang sah menurut Perundang-Undangan RI. Yang kedua, karena kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar.
Meski begitu, sejak dikeluarkannya fatwa tadi, pasar kripto seolah "menolak" hancur. Buktinya, sejumlah kripto, terutama Bitcoin, sekarang sedang memasuki masa uptrend. Sewaktu tulisan ini dibuat saja, nilai bitcoin sudah menyentuh harga 919 juta rupiah per keping, dan cenderung terus bergerak naik jelang akhir tahun. Maka, jangan heran, pada bulan Desember nanti, harga bitcoin diperkirakan bisa tembus 1 miliar alias all time high!
Fatwa tadi memang lebih fokus pada penggunaan kripto sebagai mata uang, bukan pada aspek perdagangan kripto.Â
Perdagangan kripto masih belum "tersentuh" oleh fatwa, sehingga jangan heran, tren-nya tampak meningkat dari waktu ke waktu.
Ternyata ada banyak orang yang sekarang sedang "keranjingan" trading kripto. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, tetapi jika melihat teman-teman saya yang belakangan hobi trading kripto, maka saya bisa menilai bahwa sepertinya kripto menjadi salah satu komoditas yang menarik ditrading oleh banyak anak muda sepanjang tahun ini!
Saya pribadi tidak berdagang kripto, tetapi tidak melarang orang lain untuk melakukannya. Toh, sekarang trading kripto sudah legal. Sudah ada payung hukumnya. Sudah ada regulator yang menentukan "aturan main"-nya. Bahkan, yang terbaru, sudah ada kepastian didirikannya bursa kripto di Indonesia.
Semua itu bisa terjadi, di antaranya, karena terdapat aliran dana yang besar di pasar kripto. Nilainya miliaran hingga triliunan rupiah per hari.Â
Maka, jangan heran, pemerintah perlu membikin regulasi yang jelas dan tegas demi melindungi masyarakat yang berkecimpung di dalamnya.Â
Selain itu, jika semuanya sudah dibuat aturan, maka tak hanya masyarakat yang diuntungkan, tapi juga negara, mengingat negara bisa menarik pajak dari situ.
Seperti sudah disinggung sebelumnya, pasar kripto adalah pasar yang "tangguh". Fatwa MUI bukanlah sentimen negatif pertama yang memukulnya.Â
Beberapa tahun sebelumnya, penolakan sejumlah negara atas kripto juga sempat menghajarnya habis-habisan.
Namun demikian, anehnya, kripto seolah enggan "tumbang". Ia memang sempat jatuh, tapi tidak sampai tewas. Ia masih sanggup berdiri, dan bahkan sekarang mampu berlari lebih kencang daripada sebelumnya. Buktinya, pada akhir tahun kemarin, terjadi kenaikan gila-gilaan di pasar kripto. Perdagangan kripto yang tadinya sepi mendadak ramai, dan koin-koin baru terus saja bermunculan sampai sekarang!
Alhasil, tidak ada yang tahu secara pasti, sampai kapan kripto akan terus bertahan. Semua sentimen negatif tadi agaknya tidak mempan melawan pasar kripto.Â
Semua sentimen tersebut tampaknya cuma mengetes ketangguhan pasar kripto saja. Sebab, semakin ia ditempa, ia malah semakin bertambah kuat! Maka, jangan heran, walaupun telah dihantam berbagai "bogem mentah", ia masih tetap eksis!
Meski begitu, bukan berarti pasar kripto tidak punya kelemahan. Di antaranya ialah kripto tidak memiliki "underlying aset" yang jelas. Beda dengan saham, yang jelas-jelas mencerminkan nilai sebuah perusahaan di baliknya.Â
Kripto tidaklah demikian. Maka, jangan heran, harga wajar kripto tidak ada yang tahu pasti. Pergerakan harga kripto cenderung lebih disebabkan oleh sentimen semata, bukan oleh fundamentalnya.
Selain itu, pasar kripto juga rawan terhadap praktik manipulasi dan pencucian uang. Praktik manipulasi bisa dilihat pada kasus "pompom"-an, yang belakangan banyak muncul di pasar kripto.Â
Maka, tidaklah mengherankan, sewaktu seorang tokoh publik yang cukup berpengaruh berkomentar positif terhadap sebuah kripto (pompom), harga kripto yang bersangkutan langsung melonjak ratusan persen! Bukankah ini sesuatu yang tidak masuk akal, mengingat itu hanyalah sebuah rumor, bukan fakta yang sesungguhnya? Lantas, mengapa banyak orang-orang kemudian jadi tergila-gila karenanya?
Sementara, praktik pencucian uang bisa terjadi lantaran tidak ada kejelasan tentang asal-usul uang yang dipakai untuk membeli kripto. Semuanya jadi begitu gelap, sehingga aliran dana masuk dan keluar pasar kripto sulit sekali terdeteksi.
Selain itu, pemilik akun kripto juga bisa berasal dari siapa saja dan mana saja. Hal ini dapat terjadi lantaran sejumlah broker belum mensyaratkan dokumen administrasi yang lengkap.Â
Buktinya, sewaktu dulu buka akun di sebuah broker kripto, tidak ada kewajiban untuk mencantumkan dokumen administrasi, macam ktp, npwp, dan sebagainya.Â
Maka, jangan heran, siapapun bisa bebas mendaftarkan akun tanpa diketahui asal-usulnya. Jadi, apabila terjadi sebuah kasus, akan sulit bagi pihak berwajib untuk melakukan pelacakan.
Untungnya, sekarang proses administrasi di sejumlah broker sudah lebih rapi. Biarpun masih mungkin pasar kripto digunakan untuk pencucian uang, namun setidaknya sudah ada kejelasan administrasi yang bisa membantu pihak berwajib apabila hal itu terjadi.
Dari uraian di atas, boleh dibilang, pasar kripto memang menarik. Terlepas dari hal negatif yang melekat padanya, pasar kripto terbukti menjadi fenomena baru di masyarakat. Ia tahan banting, meski sudah dibombardir sejumlah sentimen negatif.Â
Alhasil, jika ditanya apakah pasar kripto merupakan "fatamorgana" yang muncul hanya sesaat saja, maka jawabannya akan sulit didapat!
Referensi:Â 1
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI