Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

BSU BPJS Ketenagakerjaan Boleh Dibelikan Saham?

16 Agustus 2021   07:00 Diperbarui: 16 Agustus 2021   08:25 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada minggu kemarin, pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 947.000 karyawan yang terdata dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut berupa uang tunai, yang nominalnya lumayan besar, yakni satu juta rupiah. 

Jika kita mengacu pada kisaran rata-rata upah minimum, maka setidaknya nominal tersebut setara dengan 25% dari pendapatan yang umumnya diterima oleh masyarakat.

Bantuan tersebut sejatinya diberikan kepada masyarakat yang terdampak oleh kebijakan PPKM Darurat. Dengan adanya bantuan tadi, masyarakat yang mungkin terkena pemotongan gaji atau sebagainya diharapkan dapat mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Selain itu, bantuan itu juga bisa menjadi salah satu "senjata" pemerintah untuk terus mendorong perekonomian nasional. Alasannya? Jika orang-orang membelanjakannya untuk keperluan harian, maka roda ekonomi dapat terus berputar. Hasilnya? Ekonomi Indonesia tak hanya bakal menjauh dari resesi, tapi juga dapat terus bertumbuh lebih kuat dalam jangka panjang.

Belanja Saham

Tentu saja, setiap orang yang menerima bantuan tadi bebas memilih apakah uang tunai tersebut bakal seluruhnya dibelikan barang-barang kebutuhan pokok atau justru diinvestasikan di pasar saham. Pilihan tadi sangat bergantung pada kondisi keuangan masing-masing.

Apabila kondisi keuangan memang sedang "seret" karena adanya pemangkasan gaji, maka sebaiknya bantuan tersebut dibelanjakan dan disimpan saja untuk bertahan hidup.

Sebaliknya, jika kondisi keuangan dirasa aman, karena ada dana berlebih yang bisa dipakai untuk menunjang kehidupan, maka tidak ada salahnya kalau uang bantuan tersebut dibelanjakan saham. 

Toh, dengan memasukkan uang ke pasar saham, kita juga turut membantu meningkatkan perekonomian Indonesia, terutama dari sektor keuangan.

Dengan uang sebesar satu juta rupiah yang diperoleh tadi, sebetulnya ada sejumlah saham bagus yang bisa dibeli. Sebut saja, saham BBRI yang bisa dibeli sebanyak 2 lot, saham BMRI 1 lot, saham ICBP 1 lot, saham TLKM 3 lot, saham SIDO 10 lot, dan seterusnya.

Walaupun lot yang bisa diperoleh jumlahnya sedikit, namun semua saham tadi masih bisa didapat dengan modal kurang dari satu juta rupiah. 

Itu pun masih ada "uang kembalian", yang bisa dipakai untuk belanja saham lain yang lebih murah harganya, atau diinvestasikan ke reksadana.

Tunda Kenikmatan

Ilustrasi Menerima Bantuan Subsidi Upah/ Sumber: https://www.thebalancesmb.com
Ilustrasi Menerima Bantuan Subsidi Upah/ Sumber: https://www.thebalancesmb.com

Membelanjakan "uang gratis" untuk investasi saham memang bisa disebut sebagai menunda kenikmatan. 

Disebut demikian, sebab kita mesti bersabar menunggu uang tersebut bertumbuh dalam jangka panjang. 

Waktu yang diperlukan untuk memperoleh hasilnya memang berbeda-beda, mulai dari hitungan mingguan, bulanan, atau bahkan tahunan.

Namun, jika investasi yang kita lakukan sukses, katakanlah naik 20% saja, maka uang 1 juta tadi bakal berubah menjadi 1,2 juta rupiah! Bukankah keuntungan tadi terdengar menarik, mengingat kita bisa memperolehnya tanpa harus bekerja sama sekali?

Meski begitu, kita jangan tergiur oleh "cerita manis"-nya saja, mengingat tidak semua investasi yang dilakukan pasti menghasilkan keuntungan yang diharapkan. 

Ada kalanya "awan gelap" tiba-tiba menyelimuti bursa saham, dan kita mesti bersiap menghadapi badai yang paling ekstreem sekali pun. Jika situasi ini yang terjadi, maka kehilangan uang bukanlah hal yang mustahil terjadi.

Alhasil, setiap pilihan memang punya konsekuensi masing-masing. Oleh sebab itu, pilihlah dengan bijaksana.

Salam.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun