Lewat kebijakan ini, perusahaan tadi boleh melepas sahamnya ke masyarakat, tetapi dengan syarat harus membukukan profit dalam waktu beberapa tahun kemudian.
Tentu saja kebijakan tersebut disambut baik oleh ecommerce. Perencanaan untuk menjadi perusahaan publik pun dibuat jauh-jauh hari. Tokopedia, misalnya, beberapa waktu yang lalu, menunjuk Agus Martowardojo, sebagai komisaris demi mewujudkan wacana IPO, yang sudah direncanakan manajemen.Â
Walaupun di atas kertas, Tokopedia sebetulnya sudah sangat siap melakukan IPO, namun masih ada persoalan lain yang perlu diperhatikan: "Dengan valuasi sebesar 111 triliun rupiah, apakah investor di pasar saham Indonesia 'sanggup' menyerap semua saham yang bakal dirilis oleh Tokopedia kelak?"Â
Hal ini patut dipertimbangkan, mengingat transaksi yang dilakukan bernilai jumbo, sehingga belum tentu penjualan saham bisa sesuai dengan target yang diinginkan!Â
Untuk mengatasi persoalan tadi, pilihan untuk melakukan dual listing pun bisa diambil. Jika skema ini dilakukan, maka nantinya saham Tokopedia bakal diperdagangkan di bursa saham negara lain.
Alhasil, kahadiran Tokopedia di bursa saham Indonesia tak hanya akan mengangkat nilai kapitalisasi IHSG, tetapi juga menyejahterakan banyak orang, mulai dari umkm hingga para investornya.
Salam.