Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Parno di Lantai Bursa, dari "Drama" Perang Minyak hingga "Teror" Virus Corona

14 Maret 2020   09:01 Diperbarui: 14 Maret 2020   10:46 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Virus Corona/ sumber: https://www.kompas.com/global/read/2020/03/11/135923070/rs-di-jerman-kembangkan-layanan-drive-through-bagi-suspect-virus-corona?page=all

Panic Selling
Tidak bisa dipungkiri bahwa minggu ini adalah masa-masa yang "berat" bagi perekonomian Indonesia. Sampai-sampai Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pun mengamini keadaan tersebut. Dalam sebuah kesempatan, ia mengeluh bahwa menjadi menteri keuangan saat ini sangatlah berat!

Keluhan tadi tentu bisa dimaklumi, sebab sejumlah persoalan datang berbarengan. Belum selesai soal Virus Corona, pemerintah sudah dihadapkan masalah perang produksi minyak antara Arab Saudi dan Rusia. Hal ini tentu membikin para pemangku kebijakan "pusing tujuh keliling".

Hal yang sama juga dialami para investor saham. Sejak masalah tadi mengemuka, pasar saham memang cenderung volatil. Investor pun "panas-dingin" dibuatnya.

Perubahan harga yang signifikan tadi salah satu penyebabnya adalah panic selling yang dilakukan investor. Akibat terbawa kepanikan, secara irasional, para investor menjual saham-sahamnya. Hal ini pun menyebabkan IHSG terjerembab cukup dalam.

Seperti Virus Corona, kepanikan yang menjangkiti investor pasar saham memang bisa "menular" dengan cepat. Investor yang tadinya "kalem" bisa berubah menjadi "ganas" ketika melihat orang lain berduyun-duyun mengobal sahamnya.

Alhasil, tanpa pikir panjang, investor tadi pun ikut-ikutan melego sahamnya karena khawatir menanggung kerugian yang besar!

Untuk meredakan kepanikan tersebut, pemerintah pun sudah menerapkan 3 "jurus".

  • Membatasi Auto Reject Bawah

Sesuai dengan kesepakatan antara Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, auto reject bawah diberlakukan jika IHSG turun di bawah 5% dan saham-saham amblas hingga 7%.

Peraturan yang baru ditetapkan pada minggu ini dimaksudkan untuk membatasi penurunan harga yang masif, sebagaimana terjadi di bursa saham lain. Dengan adanya peraturan ini, kepanikan diharapkan bisa ditekan sedemikian rupa sehingga pasar saham bisa kondusif kembali.

Sejauh ini, peraturan ini baru terjadi pada perdagangan hari Kamis (12/3) dan Jumat (13/3). Pada hari Kamis, perdagangan justru ditutup lebih awal setelah IHSG anjlok 5% sekitar pukul 15.30. Sementara, pada hari Jumat, perdagangan sempat "dibekukan" selama 30 menit, setelah IHSG dibuka turun 5%.

Peraturan ini masih akan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

  • Meniadakan Shortselling

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun