Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kasus MeMiles, dari Janji Hadiah Mewah hingga Berakhir Musibah?

11 Januari 2020   09:19 Diperbarui: 11 Januari 2020   11:18 2451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).(ANTARA Jatim/Willy Irawan) via Kompas.com

Namun, kalau ada orang lain, apalagi yang sudah kita kenal, yang sudah terbukti memperoleh keuntungan setelah membeli produk tersebut, "iman" kita bisa saja goyah. Kita jadi mulai percaya dan tergoda, hingga ujung-ujungnya kita pun membeli produk tersebut.

Makanya, perusahaan investasi bodong yang menerapkan skema ponzi biasanya melaksanakan promosi secara "getok tular" alias "dari mulut ke mulut". Promosi ini dianggap lebih ampuh menjaring member dengan cepat karena praktiknya murah dan mudah.

Cukup berikan hadiah besar yang dijanjikan kepada member awal, dan mereka akan menjadi "corong" bagi perusahaan untuk menggaet anggota baru.

Anomali
Meskipun sudah dibawa ke wilayah hukum, sejumlah member MeMiles masih memprotes tuduhan tersebut, karena mereka merasa bahwa hadiah yang dijanjikan sebelumnya sudah diterima, sehingga tuduhan tersebut dilayangkan tanpa dasar yang kuat.

Selain itu, mereka juga masih memperjuangkan nasib member lain yang sudah telanjur melakukan topup, tetapi belum mendapat hadiah, sehingga "pemakzulkan" MeMiles berisiko menghanguskan uang yang sudah disetorkan.

Hal itu tentu bisa dimaklumi karena kejadian ini menyangkut kepentingan orang banyak. Kalau sampai terjadi apa-apa, tentu akan ada banyak pihak yang dirugikan. Makanya, mereka kukuh membela Memiles.

Meskipun begitu, mereka yang masih memperjuangkan MeMiles mungkin belum melihat ujung dari permainan. Sebab, kalau betul bahwa manajemen MeMiles menerapkan skema ponzi, akhirnya tentu sudah bisa ditebak: kehancuran finansial yang hebat! Jadi, agar hal itu bisa dihindari, pihak berwajib kemudian bertindak cepat dengan menyetop MeMiles.

Salam.
Referensi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun