Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Karena "Kasus Narada", Jadi Jera Berinvestasi di Reksadana?

3 Desember 2019   09:01 Diperbarui: 3 Desember 2019   14:20 3414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Reksadana (sumber: https://economictimes.indiatimes.com/mf/analysis/equity-mutual-funds-are-offering-negative-returns-what-should-investors-do/articleshow/70478307.cms)

Kalau saya punya produk reksadana campuran atau saham yang dikelola oleh PT Narada Aset Manajemen, saya mungkin sekarang sedang "uring-uringan". Maklum, pada pertengahan bulan November kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) "membekukan" transaksi pembelian reksadana tersebut karena Narada diketahui mengalami gagal bayar atas transaksi efek pada tanggal 7 November lalu.

Perusahaan yang berdiri pada tahun 2012 itu masih memiliki utang sebesar 177 miliar rupiah kepada sejumlah perusahaan efek, dan sampai tulisan ini dibuat, belum ada kepastian tanggal utang tersebut akan dibayar.

Selain terlilit utang, Narada juga terkena masalah lain. Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari reksadananya mengalami penurunan yang cukup tajam. Sejak tanggal 1 -14 November, NAB-nya terus menyusut dari 1.683 ke 870.

Artinya, kalau saya membeli produk reksadana tadi pada awal bulan kemarin, modal saya akan tergerus sekitar 48% hanya dalam waktu 13 hari saja!

Kasus lain yang juga menjadi sorotan OJK adalah kasus Minna Padi Aset Manajemen. Kasus ini bermula ketika Minna Padi memberi "janji" bahwa produk reksadana kelolaannya dapat memberi imbal hasil secara tetap.

"Janji" tadi jelas menyalahi peraturan yang berlaku, dan terkesan di luar nalar, sebab reksadana saham umumnya mempunyai tingkat ketidakpastian yang tinggi. Tidak ada satu pun yang bisa memberi jaminan bahwa investasi yang dilakukan sudah pasti memberi untung.

Atas dasar itulah, OJK kemudian membubarkan enam produk reksadana saham yang dikelola oleh Minna Padi. Keenam produk reksadana itu mempunyai nilai "jumbo", yakni 6 triliun rupiah, dan Manajemen Minna padi diminta menjual semua sahamnya dalam 60 hari!

Bisa Salah Kelola

Kasus Narada dan Minna Padi di atas memang cukup menghebohkan masyarakat. Akibat kecerobohan satu-dua manajer investasi, tak cuma investor yang dirugikan, reputasi industri reksadana pun ikut tercoreng.

Ibarat nila setitik rusak susu sebelangga. Setelah kasus ini bergulir, boleh jadi, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan reksadana akan turun dan itu bukan kabar bagus untuk perekonomian Indonesia.

Kecerobohan yang dilakukan manajer investasi adalah salah satu risiko yang mesti ditangguh oleh investor reksadana. Biarpun manajer investasi berasal dari kalangan profesional, yang punya tingkat pendidikan dan jam terbang yang tinggi, kesalahan masih mungkin terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun