Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Langkah-langkah Membuka Rekening Saham

27 Maret 2019   10:09 Diperbarui: 27 Maret 2019   11:17 2056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: moneycrashers-sparkchargemedia.netdna-ssl.com

Semua itu perlu diserahkan untuk membuka Rekening Dana Nasabah (RDN). RDN adalah rekening saham atas nama nasabah, bukan rekening perusahaan sekuritas. Jadi, kalau saya buka akun di sebuah perusahaan sekuritas dan kemudian terima RDN, maka RDN tadi tertulis atas nama saya, bukan atas nama perusahaan sekuritas.

Hal itu penting dicermati. Sebab, rekening saya dan rekening perusahaan sekuritas berbeda dan terpisah. Semua proses transaksi saham yang saya lakukan hanya disalurkan lewat RDN milik saya, bukan milik perusahaan sekuritas. Makanya, dana yang saya miliki terjamin keamanannya kalau disimpan di RDN.

Bank Buku IV umumnya menerbitkan Rekening Dana Nasabah (sumber: beritasatu.com)
Bank Buku IV umumnya menerbitkan Rekening Dana Nasabah (sumber: beritasatu.com)

Nantinya RDN tadi akan menjadi tempat bagi saya untuk melakukan deposit atau menarik dana dalam transaksi saham. Misal begini. Saya membeli beberapa lot saham ABCD senilai 1 juta rupiah lewat sebuah perusahaan sekuritas. Setelah transaksi beli selesai, perusahaan sekuritas akan menerbitkan invoice (tagihan), yang dikirim ke email saya.

Invoice itu isinya info bahwa perusahaan sekuritas akan melakukan autodebet sebesar 1 juta rupiah ke RDN milik saya dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Setelah menerima invoice tadi, saya mesti menyetor uang 1 juta rupiah ke RDN milik saya agar perusahaan sekuritas bisa melakukan autodebet. Setelah saya deposit dan perusahaan sekuritas berhasil autodebet, semua transaksi dinyatakan beres.

Namun, bagaimana kalau sampai waktu yang sudah ditentukan saya belum juga transfer uang ke RDN milik saya? Sesuai dengan peraturan T+2 yang ditetap oleh Bursa Efek Indonesia, perusahaan sekuritas akan mengirimkan "peringatan" kepada saya, dan kalau saya tetap "bandel" dan enggan melunasi invoice, perusahaan sekuritas punya hak untuk menjual paksa (sell force) saham yang saya beli tadi.

Untuk mencegah kecurangan, bank yang menerbitkan RDN milik nasabah akan mengirimkan rekening koran secara berkala. Rekening koran tadi isinya daftar transaksi saham yang kita lakukan. Dari situlah kita bisa mengecek kesesuaian data, dan kalau ada transaksi yang "mencurigakan" di situ, kita bisa melapor ke pihak yang berwenang.

Proses penjualan saham pun sama. Hanya, alurnya saja yang dibalik. Setelah kita menjual saham, uangnya akan disetor ke RDN milik kita, dan kemudian bisa ditransfer ke rekening bank milik kita yang lain.

Kembali ke topik. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan RDN diterbitkan oleh bank tertentu (Bank Buku IV), kita mesti melakukan setoran awal. Seperti halnya pembukaan rekening bank, setoran awal untuk masing-masing perusahaan sekuritas bisa berbeda. Ada yang mewajibkan setoran awal sebesar 100 ribu rupiah, ada yang 500 ribu rupiah, atau bahkan, ada juga yang sampai 10 juta rupiah!

Makanya, sebelum buka akun di sebuah perusahaan sekuritas, alangkah baiknya kalau terlebih dulu nasabah bertanya jumlah setoran awalnya. Jangan sampai setoran awal terasa "memberatkan" lantaran nasabah alpa bertanya.

Secara keseluruhan, pembukaan rekening saham menghabiskan waktu sekitar seminggu. Agak lama memang. Sebab, perusahaan sekuritas mesti taat asas yang sudah ditetapkan BEI dan OJK. Mereka tidak diperkenankan "memotong" alur untuk menghemat waktu penyelesaiannya. Kalau regulasi dipenuhi dengan baik, hasilnya tentu akan minim cacat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun