Sementara itu, kehadiran anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah umum akibat pelaksanaan sistem zonasi bisa menjadi "bumerang" pada kemudian hari. Walaupun sistem itu bertujuan menghapus diskriminasi terhadap anak-anak berkebutuhan khusus sehingga mereka bisa berbaur dengan anak-anak lainnya, belum ada jaminan bahwa anak-anak itu bebas dari perundungan.
Oleh sebab itu, tak hanya menyediakan guru-guru mapel yang berkualitas, sekolah juga mesti menghadirkan guru konseling yang secara khusus menangani kasus demikian. Hal itu diharapkan dapat mengurangi kasus perundungan, terutama yang dialami oleh anak-anak berkebutuhan khusus. Â
Sistem Zonasi Sekolah yang merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 seyogyanya menjadi "langkah awal" untuk mewujudkan pendidikan yang adil bagi semua anak di Indonesia. Seperti sebuah jalan yang panjang terbentang, tujuan itu mungkin akan butuh waktu yang lama. Namun demikian, bukan berarti tujuan itu mustahil dicapai. Meskipun kini masih ada sejumlah "pr" yang mesti diselesaikan Kemdikbud, kalau terus dikawal bersama, Sistem Zonasi Sekolah bisa menjadi "tonggak" bagi perbaikan kualitas pendidikan ke depannya.
Adica Wirawan, founder of Gerairasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H