Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Fintech "Menggoyang" Kiprah Bank?

14 September 2017   13:22 Diperbarui: 14 September 2017   18:52 1340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun belum pernah mengajukan pinjaman dari bank, saya sudah sering mendengar kisah-kisah "pahit" penolakan yang didapat kenalan saya sewaktu mereka mencoba meminjam dana dari bank. Alasan penolakannya pun beragam. Namun, umumnya, mereka dianggap belum memenuhi syarat tertentu sehingga bank enggan memberi pinjaman.

Hal itu ternyata menimbulkan masalah. Pasalnya, mereka harus menunggu putusan bank sekian lama lantaran manajemen harus menjalani serangkaian birokrasi yang ribet dan lama. Ibarat menunggu jawaban dari calon istri dan suami, mereka menjadi ketar-ketir sendiri. Siapa sih yang enggak galau menanti sesuatu yang enggak pasti? Hahahahahahahahahaha.

Namun, setelah putusan diumumkan dan ternyata permohonan mereka ditolak oleh manajemen di ujung telepon, mereka hanya bisa diam seribu bahasa. Mungkin agak lebai. Namun, penolakan itu jelas bikin kecewa. Pasalnya, harapan mereka untuk mendapat pinjaman uang harus "pupus", bersama waktu yang habis terpakai akibat menanti kabar dari manajemen bank yang bersangkutan.

Masalah itulah yang ternyata dimanfaatkan oleh pelaku startup untuk membikin perusahaan financial technology alias fintech. Sejumlah perusahaan fintech, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, kemudian menjadi "primadona" baru di masyarakat. Buktinya, situs-situs di bidang keuangan, seperti kitabisa.com, amartha, dan kreditgogo, berhasil merebut hati masyarakat.

perusahaan fintec di indonesia (sumber: infokomputer)
perusahaan fintec di indonesia (sumber: infokomputer)
Prosedur pinjaman yang sederhana dan singkat menjadi andalan perusahaan fintech. Apalagi, kini, sebagaimana dikatakan oleh Hermawan Thendean dalam acara Caf BCA pada tanggal 13 September 2017, masyarakat Indonesia sedang menikmati "internet experience". Makanya, masyarakat sudah tidak ragu lagi memakai layanan keuangan secara online.

Pertumbuhan dan perkembangan fintech kemudian mendapat perhatian dari sejumlah bank, termasuk BCA. Pasalnya, keberadaan fintech dikhawatirkan "menggusur" bank sebagai wadah perputaran uang masyarakat. Fintech bisa dipandang sebagai "kompetitor" bank. Biarpun kini skalanya masih kecil, kalau terus dibiarkan, bukannya mustahil kalau pada masa depan, masyarakat lebih memilih layanan fintech daripada bank.

Namun demikian, BCA memiiki pandangan berbeda terhadap fintech. Menurut Direktur BCA Henry Koenaifi, BCA justru ingin berkolaborasi, alih-alih berkompetisi dengan fintech. BCA melihat bahwa keberadaan perusahaan fintech bisa membantu BCA dalam mengenali kebutuhan "tersembunyi" masyarakat terhadap produk keuangan. Makanya, kedua perusahaan itu dapat saling melengkapi satu sama lainnya.

Direktur BCA Henry Koenaifi menyebutkan ketertarikan BCA untuk berkolaborasi dengan perusahaan fintech (sumber: dokumentasi pribadi)
Direktur BCA Henry Koenaifi menyebutkan ketertarikan BCA untuk berkolaborasi dengan perusahaan fintech (sumber: dokumentasi pribadi)
Hal itu tentunya sejalan dengan sejarah awal fintech. Sebagaimana saya lansir dari majalah Infokomputer, bank-bank yang sudah ada saat ini sebetulnya sudah memakai teknologi internet layaknya perusahaan fintech. Sebut saja internet banking yang kini biasa diakses lewat ponsel dan gawai. Itu bisa disebut sebagai cikal bakal fintech2.0.

Fintech yang marak sekarang dapat dikategorikan fintech 3.0 karena menyediakan layanan yang mirip dengan bank. Namun demikian, fintech 3.0 belum memiliki regulasi yang ditentukan oleh OJK. Makanya, biarpun dapat menjadi alternatif pendanaan di masyarakat, perusahaan fintech tersebut belum mempunyai lisensi, layaknya bank.

Sementara itu, LPS alias Lembaga Penjamin Pinjaman, yang "menggawangi" dana masyarakat di perbankan, juga belum terdengar menyusun regulasi untuk perusahaan fintech yang bergerak pada bidang simpan-pinjam.

Persoalan itulah yang kemudian menjadi isu yang diangkat dalam pagelaran IKF VI. Event yang diselenggarakan oleh BCA, di The Ritz Carlton Pasific Place, pada tanggal 3-4 Oktober 2017 itu mengusung tema utama "Elevating Creativity & Innovation Through Digital Collaboration" dan menghadirkan sejumlah pembicara, seperti Bapak Rudiantara, Bapak Faisal Basri, dan Ibu Susi Pudjiastuti. Event itu akan mengupas secara panjang lebar potensi dan pesoalan yang dihadapi oleh bank dan fintech.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun