Mohon tunggu...
Adib Nusantara
Adib Nusantara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:56 Diperbarui: 30 Maret 2023   10:04 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Hukum positif di Indonesia diambil dari hukum Islam (tentang ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran, Hadits, Ijma dan sumber-sumber hukum lainnya) dan melalui proses positivitas menjadi hukum positif,dan berlaku untuk umat islam di indonesia.Secara umum, sistem hukum Indonesia adalah hukum privat dan hukum publik. Kedua hukum tersebut terbagi menurut akibat atau akibat hukum, dengan hukum privat hanya mengurusi akibat hukum dalam perkara-perkara individual, karena hukum privat mengatur kepentingan-kepentingan individu, sedangkan hukum publik mengurusi akibat-akibatnya terhadap masyarakat umum. Hukum privat meliputi hukum perdata dan niaga, hukum pidana publik, konstitusi dan hukum tata usaha negara. Sebaliknya, yang dapat diklasifikasikan dalam kategori khusus, karena tidak dapat secara eksplisit diklasifikasikan dalam kategori hukum privat atau hukum publik, adalah hukum dagang dan juga hukum pajak.

2. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa asal usul perkawinan adalah mubah (kebolehan atau anjuran). Maknanya karena itu tidak wajib, tetapi juga tidak dilarang, dasarnya antara lain adalah firman Allah; “Hendaknya kamu menikah dengan seorang wanita saja, akadnya lebih dekat denganmu, agar kamu tidak berbuat salah”.Perkawinan yang disyaratkan oleh kitab suci dan undang-undang dapat terlaksana dengan baik dan sempurna jika akad nikah setelah proses persiapannya (muqaddimat al-zawaj) berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh agama. Salah satu proses yang dilalui adalah sosialisasi atau dakwah. Khotbah tersebut dimaknai sebagai pendahuluan menuju pernikahan. Ulama fikih mendefinisikannya sebagai ungkapan keinginan seorang laki-laki untuk menikahinya dan seorang wanita yang menyebarkan berita lamaran itu. -rughbatfi al-zawaj bi imraatin mu'ayyanat” atau memberitahu wali tentang keinginannya untuk menikah Tampaknya sebelum menikah, Islam mengajarkan bahwa pengantin pria dan istri harus saling mengenal. Mengetahui di sini berarti tidak hanya mengetahui kepribadian orang lain, tetapi juga memahami dan memahami. Hal ini dianggap penting karena pasangan berkomitmen untuk menikah dan berkeluarga, yang semula dimaksudkan untuk "tetap" tanpa perceraian. Realitas masyarakat menunjukkan bahwa perceraian seringkali terjadi karena kurangnya saling pengertian, saling pengertian dan menghargai kedua belah pihak.

3. pencatatan perkawinan sangat perlu karena menjamin penyelenggarakan perkawinan,menjamin diperolehnya hak2 tertentu,melindungi status perkawinan,menjamin status hukum istri suami dan anak,melindungi hak2 yang timbul dari perkawinan.Selain itu, pencatatan perkawinan penting untuk keabsahan perkawinan Perkawinan yang dicatatkan memberikan kepastian dan perlindungan hukumSuami, istri dan anak serta perlindungan jaminan dan hakhal-hal tertentu yang timbul dari perkawinan, termasuk hukum waris, hukum Memperoleh akta kelahiran, hak pemeliharaan dll. pernikahan seri adalah ilegal menurut undang-undang negara bagian dan berdampak buruk pada status anak.Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. dampaknya lebih ke perempuan jika tidak dicatatkan karena dampaknya sangat fatal seperti menyangkut nafkah,warisan,hak asuh anak dan lain sebagainya

A). Pernikahan dianggap tidak sah
B). Meskipun pernikahan telah berakhir menurut agama dan kepercayaan,tetapi di mata keadaan pernikahan
Anda akan dianggap tidak memenuhi syarat jika Anda belum melakukannya Terdaftar di Kantor Urusan Agama
kantor registrasi
C). Anak-anak hanya memiliki hubungan Seorang warga sipil dengan keluarga ibu dan ibu
Konsekuensi Pernikahan Lainnya Yang tidak dicatat adalah wanita dan anak yang lahir di luar nikah tidak ada klaim pemeliharaan atau warisan dari ayahnya. 

4. menurut KHI jika wanita itu hamil duluan dari perbuatan zina harus langsung dinikahkan tidak usah menunggu lahiran,sedangkan menurut imam malik hal itu diharamkan karena sudah ada dalilnya,harus menunggu sampai semua proses lahiran selesai baru bisa diadakan pernikahan,Dari sekian banyak undang-undang yang ada di Indonesia, ada kapasitas dan untuk menciptakan ketertiban dan kehidupan di tempat mereka sendiri Masyarakat, bangsa dan negara aman, damai, seperti yang diharapkan. Status perkawinan ibu hamil Kompendium Hukum Islam Indonesia (KHI) disebutkan dalam Bab VIII
Pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 yaitu:
1. Wanita hamil di luar nikah boleh menikah dengan pria
beri dia makan;
2. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan dilakukan tanpa menunggu kelahiran anak.
3. Memasuki perkawinan ketika wanita tersebut tidak hamil Setelah kelahiran anak, pernikahan baru diperlukan.
Ketentuan Pasal 53 KHI tentang diperbolehkannya pemaksaan Perkawinan ibu hamil dapat digolongkan kontroversial karena
Hal ini menyebabkan diskusi dan pendapat yang bertentangan dari kelompok yang berbeda. Kontra-deklarasi tentu bertentangan dengan ketentuan ini yang dianggap santai dan cenderung berkompromi. Itu mungkin saja Padahal, ketentuan ini digunakan sebagai payung hukum untuk melegalkan zina. 

5. Menjaga komunikasi yang baik dengan mitra
Komunikasi yang baik merupakan salah satu kunci terpenting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Usahakan selalu terbuka dan jujur saat berkomunikasi dengan pasangan, dan juga dengarkan baik-baik pendapat dan perasaan pasangan.

Hormati pasangan Anda dan perlakukan mereka dengan baik
Menghargai dan memperlakukan pasangan dengan baik adalah salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Jangan pernah melakukan apa pun yang menyakiti atau menyinggung pasangan Anda.
Hindari tindakan kekerasan
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan perceraian. Karena itu, Anda harus menghindari segala bentuk kekerasan terhadap pasangan Anda.

Hindari bersikap egois
Jangan selalu memikirkan kepentingan sendiri dan mengabaikan kepentingan pasangan. Selalu berusaha memahami dan memperhatikan kebutuhan pasangan untuk menjaga keharmonisan rumah.
Perbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus
Jika ada konflik atau kesalahpahaman dengan pasangan Anda, Anda harus dengan cepat dan jujur serta tulus memperbaiki kesalahan tersebut. Jangan pernah menyimpan dendam atau amarah yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga. 

Berdoa dan pasrah kepada Tuhan
Berdoa dan berserah diri kepada Tuhan merupakan cara yang efektif untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga. Meminta pertolongan dan hidayah kepada Allah dapat membantu menyelesaikan masalah rumah tangga.

6. judul buku : hukum perkawinan indonesia dalam prespektif hukum perdata,hukum islam dan hukum administrasi

nama pengarang : Dr.H.M.Anwar Rachman,S.H.,M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun