Mohon tunggu...
Adib Nusantara
Adib Nusantara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Indonesia dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Perdata

29 Maret 2023   12:57 Diperbarui: 29 Maret 2023   12:56 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Wali Nasab
 Nasab berarti keturunan menurut ajaran patrilineal dalam bahasa Arab dan juga diartikan sebagai hubungan kekerabatan melalui darah keturunan. Wali nasab adalah  anggota keluarga pihak perempuan yang memiliki hubungan darah patrilineal dan dapat mengikatkan diri dengan pihak perempuan. Menurut Syafi, urutan tradisi patronase adalah:
  ayah
 b)  ayah atau kakek dari ayah
 c) saudara laki-laki yang adalah ayah dan ibu
 d) anak-anak dari saudara laki-laki dari ibu dan ayah yang sama
 e) anak dari saudara laki-laki ayah
 f) ayah saudara laki-laki dari ibu dan ayah yang sama
 g) saudara laki-laki dari ayah yang sama
 h) anak laki-laki dari saudara laki-laki  ayah
 i) anak laki-laki dari saudara laki-laki ibu dan ayah  
 j)  saudara laki-laki dari ayah yang sama
 * hakim pelindung
 Wali hakim adalah pejabat kantor KUA (baca menikah dengan WNA di KUM). Syarat-syarat seorang wali hakim  menjadi wali suami-istri adalah sebagai berikut:
 a) wali generasi tidak ada atau  meninggal dunia
 B. wali keturunan pergi jauh atau tidak hadir di tempat perkawinan, dan  tidak memberikan kuasa kepada wali keturunan lainnya. 

C. Wali nasab kehilangan hak perwalian
 D. Penjaga nasab menyediakan layanan haji atau umroh
 e. wali generasi menjadi tunangan istri walinya. 

* Wali Muhakkam
 Wali ini menjadi pilihan terakhir jika wali keluarga atau wali hakim menolak untuk bertindak sebagai wali perkawinan dan tidak dapat memenuhi kewajiban dan hak wali.  * Saksi
 Saksi nikah merupakan salah satu rukun nikah, yaitu jika tidak ada saksi nikah  maka dianggap batal, sebagaimana sabda Rasulullah: . . Jika mereka tidak setuju, penguasa adalah wali dari orang yang memiliki wali" (HR. Daruquthni).  * Walimatul Urusy (resepsi pernikahan)
 Yang dimaksud  walimah dalam walimatul urusy adalah makanan yang disiapkan sendiri untuk walimatul urusy. Untuk meresmikan hal tersebut di masyarakat, setelah  akad nikah dan tercapainya jab qobul, maka disunnahkan diadakan walimah atau pesta pernikahan sebagaimana yang tertera dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. bahwa setelah menikah Nabi Muhammad VIS. Setelah perang Khaibar dengan Safiah binti Hujai bin Akhtab berakhir, utusan itu berkata: "Bicaralah, beri tahu orang-orang di sekitar kita tentang pernikahan kita."

C. Pemberitahuan Pernikahan
 Pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2(2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: pencatatan perkawinan terjadi pada saat perkawinan  yang sah menurut agama. peristiwa hukum yang memberikan kepastian hukum atas segala peristiwa seperti kelahiran, pengakuan kelahiran, perkawinan/perceraian, kematian dan surat nikah. Perkawinan yang sah dilangsungkan dan didaftarkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, instansi atau lembaga yang bersangkutan adalah :
 1. Kantor Catatan Sipil
 Kantor Catatan Sipil atau lebih dikenal dengan  Dinas Kependudukan dan Statistik Vital adalah suatu lembaga pencatatan perkawinan yang melakukan pencatatan perkawinan bagi mereka yang:
 a) Staatsblad 1993 nomor 75 sudah. Staatsblad nomor 1936 nomor 607 tentang Hukum Perdata Indonesia, Kristen, Jawa, Madurai, Minahasa dan Ambon. b) Staatblad 1847 no. 23 Staatblad 1849 no. 25 dalam Daftar Statistik Vital Eropa. C. Staatsblad 1917 nomor 129 pencatatan perkawinan selesai pada tahun 1917 Staatsblad no. 130 sudah. Staatblad 1919 no. 81 terkait dengan berbagai aturan tentang pendaftaran penduduk
 D. Akte perkawinan campuran status sipil staatsbladin 1904 no. 279. Keputusan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa pencatatan perkawinan umat Kristiani di Sumatera, Kalimantan, Bali, NTB, NTT, sebagian Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya telah dilaksanakan karena tidak diatur tersendiri sebagaimana tersebut di atas. . bagi mereka, pencatatan perkawinan dalam daftar penduduk pada dasarnya dilakukan menurut ketentuan PP no.3 dan  9 tahun 1975. Mengenai ketentuan khusus tentang tata cara pencatatan perkawinan yang diatur dalam berbagai  peraturan perundang-undangan, melengkapi peraturan pemerintah, tempat pemberitahuan dan batas waktu antara pemberitahuan dan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
 a) Setiap orang yang menikah wajib memberitahukan  kepada pegawai pencatat  tempat perkawinan keinginannya.

 B. Pemberitahuan menurut ayat 1 dilakukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan. 

C. Pengecualian batas waktu yang ditentukan dalam ayat 2 disebabkan oleh suatu alasan penting yang diberitahukan oleh Bupati atas nama Direktur Daerah.

D. Hak dan Tanggung Jawab Pasangan
 Hak dan kewajiban suami istri timbul karena terikat oleh suatu ikatan hukum berdasarkan suatu kontrak atau persetujuan. Selama ini suami  istri wajib memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Hak dan kewajiban suami istri terdiri dari hak dan kewajiban kebendaan dan hak dan kewajiban kebendaan. Hak dan tanggung jawab kebendaan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan jasmani, seperti suami istri, berkewajiban memberikan sandang, pangan, papan kesehatan, pendidikan bagi istri dan anak-anaknya. Tentang hak dan kewajiban nonmateri yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan internal, seperti hubungan seksual, jaminan kasih sayang, perlindungan dan keamanan, yang harus diberikan seorang pria kepada istrinya.

Pengaturan pernikahan
 A. Pesan berdasarkan negara
 Indonesia sebagai negara hukum yang mengatur tentang perkawinan, secara konstitusional telah menegaskan bahwa hak setiap orang untuk menikah harus berdasarkan perkawinan yang sah. Hal ini termaktub dalam 28 B(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak membentuk dan memelihara keluarga  melalui perkawinan yang sah". Selain itu, pasal 28B(1) menjelaskan bahwa  perkawinan yang sah adalah perkawinan menurut hukum agama dan negara. 

1. Kode sipil
 KUH Perdata tidak memberikan pengertian tentang perkawinan. Perkawinan sipil adalah hubungan keperdataan yang hanya merupakan ikatan lahiriah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, unsur-unsur agama tidak diatur. Tujuan pernikahan bukanlah untuk memiliki keturunan, sehingga pernikahan yang ekstrem dimungkinkan. 

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
 Konstitusi negara yaitu Pasal 1(3) Perubahan IV UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat). Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancas dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia atau hak asasi manusia dan sekaligus menjamin setiap warga negara kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib mengikuti hukum negara tersebut. pemerintah tanpa terkecuali. Konsep negara hukum adalah bahwa segala tindakan atau kegiatan harus berdasarkan hukum. Beberapa ahli mengemukakan asas-asas yang menjadi dasar pembentukan  peraturan perundang-undangan yang bersifat perundang-undangan, yang berpendapat bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang penting itu merupakan cita-cita hukum Indonesia, yaitu asas. negara berdasarkan undang-undang, asas pemerintahan berdasarkan tata tertib ketatanegaraan dan asas-asas lainnya.  

3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
 Hakikat dan fungsi hukum dalam konsep negara hukum karena berkaitan dengan gagasan menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik karena beberapa alasan:
 A. Salah satu komponen negara hukum adalah bahwa setiap tindakan pemerintahan atau pemerintahan harus berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun