Mohon tunggu...
Adib Naufal Musthofa
Adib Naufal Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Segera Lakukan! Serba-serbi Pemadanan NIK jadi NPWP

19 Januari 2024   22:40 Diperbarui: 19 Januari 2024   22:46 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sederet nomor yang diberikan dan dipakai oleh Wajib Pajak sebagai identitasnya untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan administrasi perpajakan. Sejak diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021, NIK secara resmi akan digunakan sebagai NPWP. Oleh karena itu, bagi yang pemilik NPWP lama perlu melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP. Namun, pada konferensi pers APBN 2023 kemarin, disampaikan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP mayoritas dilakukan melalui sistem DJP sebanyak 55,92 juta dan dipadankan sendiri hanya 3,95 juta. Artinya masih ada sekitar 12,5 juta yang belum melakukan pemadanan. Angka sebanyak ini disebabkan oleh beberapa hal mulai dari masyarakat takut bahwa memiliki NIK artinya harus bayar pajak, ketidaktahuan proses pemadanan, kendala saat proses pemadanan, hingga ketidakpatuhan.

Batas Waktu Pemadanan

Awalnya, target penggunaan paling lama NPWP lama adalah sampai tahun 2023. Artinya, wajib pajak perlu memadankan NIK menjadi NPWP paling lambat di 2023. Tetapi, terdapat perubahan yang tercantum dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03.2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Pasal 1 ayat (6) PMK tersebut mengatakan bahwa NPWP lama dapat digunakan untuk administrasi perpajakan hingga 30 Juni 2024. Artinya, wajib pajak harus melakukan pemadanan sebelum April 2024. Perubahan ini terjadi karena alasan implementasi Coretax Administration System (CTAS).

Alasan Harus Melakukan Pemadanan NPWP

NPWP adalah nomor identitas yang digunakan untuk administrasi perpajakan. Mulai April 2024, secara penuh NIK akan digunakan sebagai NPWP yang berarti NPWP lama sudah kadaluwarsa. Sederhananya, NPWP lama tidak bisa digunakan lagi. Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. Selain itu, terdapat sanksi berupa pengenaan tarif PPh 21 sebesar 20% lebih tinggi bagi mereka.

Cara Melakukan Pemadanan

Sumber: lampungprov.go.id
Sumber: lampungprov.go.id

Dikutip dari detiknews.com, proses pemadanan NPWP sangat mudah dilakukan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Buka website pajak di laman www.pajak.go.id
  2. Login ke akun Anda menggunakan NPWP 15 digit dan kata sandi yang sesuai
  3. Buka "Menu Profil" lalu pilih bagian "Data Profil"
  4. Masukkan 16 digit nomor NIK sesuai identitas masing-masing
  5. Klik "Validasi" lalu pilih "Ubah Profil"
  6. Cek keberhasilan validasi dengan logout dari akun kemudian login lagi menggunakan NIK 16 digit
  7. Jika berhasil login artinya pemadanan berhasil dilakukan

Tujuan Penggunaan NIK menjadi NPWP

Kebijakan pemadanan ini menjadi sebuah langkah pengintegrasian satu identitas. Realita yang terjadi di masyarakat adalah banyaknya nomor identitas yang dimiliki mulai dari NIK, NPWP (lama), nomor paspor, nomor SIM, nomor rekening, nomor BPJS, dan masih banyak lagi. Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, dengan adanya integrasi ini masyarakat cukup membawa satu identitas berupa KTP dalam melakukan administrasi perpajakan. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah memiliki NIK bukan berarti harus membayar pajak. Sebagai contoh, jika Anda adalah orang dewasa yang memiliki penghasilan namun masih di bawah PTKP maka Anda tidak perlu membayar pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun