PendahuluanÂ
Pernikahan merupakan suatu ikatan secara lahir dan batin yang dilakukan sesuai syariat agama antara laki-laki dan juga perempuan. Kehidupan setelah pernikahan selalu identik dengan keadaan yang tinggal dan menetap dalam satu rumah untuk memberikan hak dan kewajiban yang sesuai. Namun, dalam kehidupan bermasyarakat sering dijumpai bahwa pasangan suami istri memilih pernikahan dengan hubungan jarak jauh.Â
Hubungan jarak jauh merupakan hubungan yang dipisahkan oleh jarak, tempat tinggal, dan juga fisik. Menurut Satria Aji Purwoko dijelaskan bahwa "Hubungan jarak jauh merupakan suatu hubungan ketika peluang komunikasi secara langsung dibatasi karena jarak yang terpisah jauh". Hubungan jarak jauh tidak hanya dilakukan oleh orang yang pacaran saja, melainkan hubungan suami istri pun bisa terjadi, biasanya karena hal pendidikan maupun pekerjaan. Oleh karena itu, setiap pasangan suami istri yang melakukan hubungan jarak jauh disarankan untuk memiliki sifat dan mental yang kuat untuk menghadapi permasalahan yang terjadi ketika hubungan tersebut sedang berlangsung.
Kondisi pasangan suami istri yang menjalani hubungan pernikahan jarak jauh akan rentan mengalami pertengkaran. Pertengkaran sering terjadi karena adanya perbedaan pemikiran selama berkomunikasi. Bentuk komitmen suami istri tidak hanya terbatas pada komunikasi, tetapi juga menjaga perasaan istri maupun suami. Sehingga walaupun terdapat jarak yang memisahkan, dengan komitmen tersebut akan menciptakan rumah tangga yang aman dan nyaman dari keributan. Hubungan jarak jauh bukan menjadi alasan tidak terlaksananya hak dan kewajiban suami istri. Berdasarkan Fiqh Munakahat dijelaskan mengenai hak dan kewajiban suami istri yaitu suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia, memberikan bantuan lahir dan batin, memberikan kesejahteraan kepada anggotanya, memelihara anak, saling menjaga kehormatan, dan menghalalkan saling bergaul dalam hubungan seksual.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur tentang hak dan kewajiban pada pasal 31 sampai pasal 34 yang berbunyi "Hak dan kewajiban istri adalah seimbang dengan kedudukan suami di dalam hidup bersama". Suami merupakan kepala keluarga dan istri merupakan anggotanya. Suami memiliki kewajiban untuk melindungi istri dan juga memberikan keperluan sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga. Jika suami atau istri telah melalaikan kewajibannya maka dapat mengajukan gugatan atau permohonan perceraian di pengadilan.
Alasan Memilih Judul Skripsi Ini
Dengan judul yaitu Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami Istri Hubungan Jarak Jauh dalam Tinjauan Hukum Islam, menurut saya sangat menarik dan latar belakang yang memicu rasa penasaran, skripsi ini menjanjikan sebuah diskusi yang menarik, terutama karena membahas topik tentang keluarga yang yang memberikan keunikan yang menambahkan daya tarik tersendiri.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan atau metode deskriptif kualitatif yaitu mengelola data dan melaporkan apa yang diperoleh selama penelitian kemudian data tersebut dianalisis menggunakan kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca yakni dengan cara mengkaji hubungan jarak jauh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban suami istri di Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.
Penulis juga menggunakan cara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori Miles dan Huberman diantaranya terdapat reduksi data, display data, dan juga kesimpulan.
PembahasanÂ
Penulis mengulas secara keseluruhan tentang pemenuhan hak dan kewajiban hubungan jarak jauh pasangan suami istri, yang terbagi dalam berbagai aspek.Â