Mohon tunggu...
Ahmad Adib Musthofa
Ahmad Adib Musthofa Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam

13 Maret 2024   20:10 Diperbarui: 13 Maret 2024   20:12 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Nikah Beda Agama

1. Menikahi wanita musyrik

Haram bagi seorang Muslim untuk menikah dengan kafir majusi, baik ia menyembah api, komunisme, politeisme, perempuan zindiq, maupun berhala sudah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 221.

2. Laki-laki muslim halal menikah dengan perempuan ahli kitab yang merdeka, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 5.

3. Pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan bukan muslim.

Para ulama' berpendapat bahwa seorang wanita muslim menikah dengan pria selain muslim hukumnya haram, baik musyrik maupun ahli kitab.

Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa bahwa pernikahan beda agama haram hukumnya. Hal ini berdasar Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 211, Al-Ma'idah ayat 5, Al-Mumtahanah ayat 10, dan At-Tahrim ayat 6. Selain Al-Quran, juga hadis Rasulullah SAW. "Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa kepada Allah dan bagian yang lain (H.R. Al-Tabrani). Adapun hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura, "Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan dengan lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, dan Majusi

Oleh sebab itu, MUI berpendapat bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram. MUI menambalikan terdang perkawinan laki-laki Muslim dengan ahli kitab, "Setelah mempertimbangkan mudaratnya lebih besar dari pada maslahatnya, MUI memfatwakan bahwa pernikahan itu haram hukumnya."

Adapun ulama Nahdhatul Ulama (NU) juga telah menetap kan fatwa tentang nikah beda agama. Ulama NU menegaskan bahwa nikah dengan orang yang berbeda agama di Indonesia hukumnya tidak sah (haram).

Selanjutnya pada Bab terakhir penulis menguraikan tentang Talak atau Perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun