Yuridis: Secara yuridis, pencatatan perkawinan adalah proses resmi yang diperlukan oleh pemerintah untuk mengakui hubungan hukum antara dua individu. Ini memberikan hak-hak dan kewajiban hukum kepada pasangan yang menikah, seperti hak waris, hak asuransi, dan tanggung jawab hukum atas anak-anak.
Secara keseluruhan, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari struktur sosial, budaya, dan hukum suatu masyarakat, mencerminkan berbagai nilai dan norma yang berlaku dalam konteks filosofis, sosiologis, religius, dan yuridis.
Bagaimana menurut pendapat kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious, dan yuridis?
Menurut kelompok kami aspek sosiologis, religious, dan yuridis sangat penting dalam pencatatan perkawinan. Secara sosiologis, ketidakdicatatan pernikahan dapat mengakibatkan ketidakjelasan status sosial dan hubungan antarindividu di masyarakat. Secara religius, beberapa agama mungkin menganggap pencatatan pernikahan sebagai bagian penting dari ketentuan keagamaan, sehingga ketidakdicatatan dapat memengaruhi validitas spiritual hubungan tersebut. Secara yuridis, tidak dicatatnya pernikahan dapat berdampak pada hak-hak hukum, seperti warisan, pemilikan bersama, dan perlindungan hukum ter
kait keluarga.
Penulis :
Ahmad Adib Musthofa
Miqdad Jabbar Addakhil
Farhad Najib
Risky Chusnul Chotimah
      Â