Mohon tunggu...
Ahmad Adib Musthofa
Ahmad Adib Musthofa Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

21 Februari 2024   21:38 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:11 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yuridis: Secara yuridis, pencatatan perkawinan adalah proses resmi yang diperlukan oleh pemerintah untuk mengakui hubungan hukum antara dua individu. Ini memberikan hak-hak dan kewajiban hukum kepada pasangan yang menikah, seperti hak waris, hak asuransi, dan tanggung jawab hukum atas anak-anak.

Secara keseluruhan, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dari struktur sosial, budaya, dan hukum suatu masyarakat, mencerminkan berbagai nilai dan norma yang berlaku dalam konteks filosofis, sosiologis, religius, dan yuridis.

Bagaimana menurut pendapat kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious, dan yuridis?

Menurut kelompok kami aspek sosiologis, religious, dan yuridis sangat penting dalam pencatatan perkawinan. Secara sosiologis, ketidakdicatatan pernikahan dapat mengakibatkan ketidakjelasan status sosial dan hubungan antarindividu di masyarakat. Secara religius, beberapa agama mungkin menganggap pencatatan pernikahan sebagai bagian penting dari ketentuan keagamaan, sehingga ketidakdicatatan dapat memengaruhi validitas spiritual hubungan tersebut. Secara yuridis, tidak dicatatnya pernikahan dapat berdampak pada hak-hak hukum, seperti warisan, pemilikan bersama, dan perlindungan hukum ter

kait keluarga.

Penulis :

Ahmad Adib Musthofa

Miqdad Jabbar Addakhil

Farhad Najib

Risky Chusnul Chotimah

            

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun