Surat edaran itu ditujukan kepada Para Dekan setiap Fakultas agar mengirimkan mahasiswa /I agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang dimaksud.Â
Dalam hal ini, ada tiga pertanyaan yang tiba-tiba muncul dibenak saya dan perlu untuk kita diskusikan bersama : Pertama, mungkinkah gerakan ini muncul sebagai akibat dari gerakan /aksi demonstrasi Mahasiswa beberapa hari yang lalu? Â
Atau mau dibilang mungkinkah ini sebagai gerakan  murni yang lahir  karena adanya konsolidasi dan kajian mahasiswa ? Kedua, Mengapa dalam melihat demonstrasi mahasiswa selalu berpandangan bahwa itu melenceng dari substansi? Yang terakhir, apakah salah jika mahasiswa mengkritisi kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat?
Narasi dan tuntutan mahasiswa, saya tidak melihat ada Narasi untuk menurunkan Presiden jokowi,ataupun agenda untuk membatalkan Pelantikan Presiden Jokowi seperti yang sangkakan kepada gerakan mahasiswa saat ini. Â
Sebagai mahasiswa yang mempunyai jiwa kritis kita berhak untuk mengkritisi dan mengotrol pemerintahan kita, walaupun itu Presiden sekalipun, dan itu adalah hak kita sebagai warga negara dan itu di jamin oleh Undang-Undang, jadi pada dasarnya setiap kita mengkritik dengan berdemonstrasi jangan kemudian mengatakan bahwa ini sudah tidak murni, ini ditunggangi, gerakan radikal, dan narasi-narasi usang yang menghilangkan substansi dari gerakan Mahasiswa saat ini.
Seperti yang dikatakan oleh Mantan Gubernur NTT Periode 2008-2018 yang kutip dari Voxntt.com "Aksi mahasiswa sudah melenceng dari substansi dengan adanya penyusupan dari elemen-elemen yang ingin membonceng pergerakan mahasiswa dengan membawa agenda pembatalan pelantikan Presiden terpilih dan agenda khilafah".Â
Dalam pernyataan ini saya tidak tahu apakah yang dimaksud oleh bapak Frans Lebu Raya adalah Pergerakan mahasiswa di NTT atau tidak, tetapi kalau memang yang dimaksudkan adalah mahasiswa NTT, maka beliau harus secara terang-terang membuktikan bahwa memang benar ada agenda tersebut seperti yang dia maksudkan, jika tidak apa bedanya dengan para penyebar hoax ?
Yang kita tahu bersama bahwa tuntutan massa aksi ini sekali saya katakan "Tidak ada Narasi yang mengatakan untuk menurukan Presiden Jokowi, ataupun tidak ada upaya membatalkan Pelantikan Presiden Jokowi" dengan kata lain tidak sama seperti yang dikatakannya.Â
Jadi jangan pernah coba-coba menghilangkan substansi gerakan demonstrasi mahasiswa dengan  membangun suatu insinuasi bahwa gerakan ini ditunggangi dan lain sebagainya.
Dalam beberapa selebaran yang tersebar saya mendapatkan beberapa tuntutan dari aliansi Mahasiswa Bersama rakyat untuk demokrasi Indonesia dengan tagline Suara dari Timur dan tagar #SondeDiam. Setidaknya mereka merumuskan 12 tuntutan yang sangat serius, berikut tuntutannya :Â
1. Menolak Revisi UU KPK yang memadamkan bara pemberantasan Korupsi dan menuntut Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu UU KPK.
2. Menolak isi pasal-pasal karet dalam RUU KUHP (dan melibatkan para pihak lintas sektor dalam penyusunan pasal pasal RUU KUHP Â
3. Menolak: pasal-pasal bermasalah dalam Revisi UU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja dan dicurigai memuluskan kepentingan  eksploitasi pengusaha pada tenaga kerja murah.
4. Menolak RUU Pertanahan dan Meminta Presiden untuk mewujudkan Reforma Agraria sejati dengan menjalankan UUPA 1960
5. Menolak RUU Pemasyarakatan yang memanjakan pencuri uang negara
6. Menolak Revisi UU Pertambangan dan Minerba yang memuluskan langkah oligarkhi mengeksploitasi Sumber Daya Mineral Indonesia
7. Mendesak DPRI dan Presiden untuk mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga yang mengakui hak para pekerja sektor domestik, mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang melindungi dan memenuhi 9 hak korban kekerasan seksual.
8. Tolak TNI dan POLRI tempati jabatan Sipil
9. Tarik Militer dari Papua sebagai awalan Dialog Damai PERNYATAAN SIKAP - SUARA DARI TIMUR Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat untuk Demokrasi Indonesia Â
10.Penjarakan Penjahat HAM yang berada dalam lingkaran kekuasaan dan di luar kekuasaan
11.Mendesak pemerintah untuk membubarkan BPJS dan mengembalikan layanan kesehatan pada program Jamkesmas dan Jamkesda yang dikelola langsung oleh negara;
12.Hentikan tindakan represif dan opresif pada Rakyat, Pelajar, Aktivis dan Jurnalis.