RIBUAN korban Biro Perjalanan Haji dan Umroh First Travel berjatuhan. Ini jelas memprihatinkan. Apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur.
Inilah peristiwa hukum yang terbilang unik. Dengan menampilkan program peribadahan, Umroh dan haji, ternyata muaranya adalah puluhan ribu umat Islam yang jadi korban. Disinyalir, ratusan miliar rupiah dana ummat berhasil diraup grup First Travel yang tengah dalam pengusutan pihak kepolisian.
Begitu teganya kalangan pebisnis, seperti grup First Travel, mempermainkan ummat dengan program promosinya yang menggiurkan, murah meriah. Biasa, asal namanya promosi, pasti menarik. Semuanya ditampilkan dengan sangat rancak untuk menggaet nasabah atau pelanggan. Program itupun diminati banyak orang. Dengan cepat First Travel jadi terkenal di Indonesia, termasuk di Sumatra Barat.
Dikabarkan banyak juga korban First Travel ini di Padang, dan Sumbar umumnya. Meski kebanyakan di antara korbannya ada yang malu mengakui bahwa dia telah tertipu, namun yang berfikiran dinamis secara terbuka sudah mulai melapor ke polisi.
Dari kasus First Travel yang menghebohkan ini, ternyata di Sumatra Barat juga terdapat 46 Biro Perjalanan Haji dan Umroh yang ilegal. Begitu diinformasikan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir.
Sangat disayangkan, sudah jelas ilegal, tapi tidak ditindak. Apakah ditunggu pula korban berikutnya berjatuhan? Masyaallah.
Sangat pantas rasanya semua yang ilegal tersebut dilarang. Apakah perlu pula laporan resmi? Sementara perempuan penghibur yang tidak ada melaporkan, setiap saat digrebek dan ditindak.
Kenapa yang sudah jelas-jelas ilegal, tetap saja dibiarkan, seperti biro perjalanan haji dan Umroh itu, yang nama dan identitasnya pasti sudah dimiliki pemerintah di daerah ini.
Sebaiknya, jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya mengumumkan kepada masyarakat luas biro perjalanan travel ilegal itu agar masyarakat hati-hati dan tidak jadi korban. Sangat pantas pula masyarakat tahu daftar biro perjalanan Haji dan Umroh resmi yang sudah direstui pemerintah.
Tidak ada alasan pemerintah daerah atau Kemenag tidak mengumumkan Biro Perjalanan Haji dan Umroh yang sudah diizinkan beroperasi alias resmi.
Sebenarnya, Biro Perjalanan Haji dan Umroh yang mengusung 'biaya murah promosi' untuk menarik konsumen bisa disikapi dengan bijak. Namanya saja promosi, pasti ada batas waktunya. Apalagi, Kemenag telah mengumumkan bahwa rata-rata biaya umroh adalah Rp25 jutaan. Di bawah itu patut dipertanyakan.
Pemerintah tampaknya agak lemah perhatiannya dalam mengeluarkan surat larangan beroperasi bagi pebisnis yang belum memenuhi persyaratan resmi. Setelah berjatuhan korban, barulah banyak pihak jadi heboh.
Diakui, di balik banyak biro Perjalanan Haji dan Umroh itu ada di belakangnya ulama, ustaz, dan ustazah, khususnya sebagai pendamping dan pembimbing jemaah. Selayaknya, ulama, ustaz, atau ustazah cukup hanya sebatas mengimbau warga yang mampu untuk berhaji dan Umroh. Jangan sampai pula sesama mereka bersaing 'memperebutkan' jemaah untuk bergabung dengan biro perjalanan yang diwakilinya.
Ulama dan ustaz tentu tidak pantas 'saling mendahului' dalam menggaet jemaah. Namun, hal demikian tidak bisa dipungkiri. Sudah bergelanggang mata orang banyak.
Alangkah memprihatinkan, kalau ulama atau ustaz terlibat dalam biro Perjalanan Haji dan Umroh yang belum punya izin resmi. Dan hal demikian bisa terjadi lantaran ada 46 Biro Perjalanan Haji dan Umroh di Sumbar yang tercatat beroperasi secara ilegal.
Kini, polisi tengah mengusut serius kasus First Travel ini. Sangat memalukan, penipuan berkedok ibadah ini. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H