Tidak ada jalan lain, 'bisnis' mengolah manisan aren jadi tuak sudah pantas dihentikan.
Salah satu caranya adalah dengan mengkoordinir mereka un tuk berbisnis gula aren atau gula semut. Disinilah Baznas perlu turun tangan. Inilah yang dimaksud 'dakwah bil hal'.
Dengan fokus memaksimal kan bisnis gula aren, otomatis 'tu ak haram' tidak dikerjakan lagi.
Selama ini kita mendengar 'tuak haram'. Tapi, pemecahan ma salahnya tidak ada. Semoga saja budaya bisnis tuak haram itu bisa dihabisi dari Sumbar kalau pebisnis tuak yang rata-rata berasal dari ka langan dhuafa itu berpindah ke bisnis gula aren. Bisnis tuak, insyaallah berakhir di Sumbar, kalau Baznas punya perhatian dalam hal ini. Ma ri, programkan menghabisi tuak di negeri adat basandi syara', syara' basandi kitabullah ini. Bersama kita sejahterakan pebisnis dhuafa un tuk bergerak dalam usaha gula semut, saka niro. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H