Mohon tunggu...
Adi Bermasa
Adi Bermasa Mohon Tunggu... Jurnalis - mengamati dan mencermati

Aktif menulis, pernah menjadi Pemimpin Redaksi di Harian Umum Koran Padang, Redpel & Litbang di Harian Umum Singgalang, sekarang mengabdi di organisasi sosial kemasyarakatan LKKS Sumbar, Gerakan Bela Negara (GBN) Sumbar, dll.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Saatnya Baznas Habisi Tuak!

6 Agustus 2017   21:21 Diperbarui: 8 Agustus 2017   13:26 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggerebekan 1 ton tuak oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota, Polda Sumbar, dan Satuan Polisi Pamong Praja Limapuluh Kota, beberapa waktu lalu. (DOK KORAN PADANG)

Tidak ada jalan lain, 'bisnis' mengolah manisan aren jadi tuak sudah pantas dihentikan.

Salah satu caranya adalah dengan mengkoordinir mereka un tuk berbisnis gula aren atau gula semut. Disinilah Baznas perlu turun tangan. Inilah yang dimaksud 'dakwah bil hal'.

Dengan fokus memaksimal kan bisnis gula aren, otomatis 'tu ak haram' tidak dikerjakan lagi.

Selama ini kita mendengar 'tuak haram'. Tapi, pemecahan ma salahnya tidak ada. Semoga saja budaya bisnis tuak haram itu bisa dihabisi dari Sumbar kalau pebisnis tuak yang rata-rata berasal dari ka langan dhuafa itu berpindah ke bisnis gula aren. Bisnis tuak, insyaallah berakhir di Sumbar, kalau Baznas punya perhatian dalam hal ini. Ma ri, programkan menghabisi tuak di negeri adat basandi syara', syara' basandi kitabullah ini. Bersama kita sejahterakan pebisnis dhuafa un tuk bergerak dalam usaha gula semut, saka niro. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun