Kondisi seperti inilah yang mendorong dilaksanakannya reforma agraria dengan model land reform dan access reform. Land reform memiliki pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah yang didukung oleh program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan lainnya (access reform). Dengan demikian, reforma agraria memiliki 2 pilar utama (land reform dan access reform), sehingga tidak hanya diartikan sekedar pensertifikatan tanah.
Penuntasan sengketa-sengketa agraria di Indonesia menjadi satu agenda prioritas pemerintah, agar rakyat mendapatkan jaminan hak atas tanah dan jaminan keadilan sosial. Mengutip ungkapan Gunawan Wiradi, "sesungguhnya semua pihak kian disadarkan kembali bahwa buat negara berkembang yang agraris makna kemerdekaan buat rakyat adalah hak atas tanah yang digarapnya."