Mohon tunggu...
Adib Dian Mahmudi
Adib Dian Mahmudi Mohon Tunggu... -

a part of the darkness which gave birth to light

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Merdeka di Tanah Sengketa

31 Agustus 2017   12:15 Diperbarui: 31 Agustus 2017   12:32 1522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Petani Lereng Gunung Kelud menuntut redistribusi tanah. (Dokumentasi Pribadi)

Kondisi seperti inilah yang mendorong dilaksanakannya reforma agraria dengan model land reform dan access reform. Land reform memiliki pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah yang didukung oleh program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan lainnya (access reform). Dengan demikian, reforma agraria memiliki 2 pilar utama (land reform dan access reform), sehingga tidak hanya diartikan sekedar pensertifikatan tanah.

Penuntasan sengketa-sengketa agraria di Indonesia menjadi satu agenda prioritas pemerintah, agar rakyat mendapatkan jaminan hak atas tanah dan jaminan keadilan sosial. Mengutip ungkapan Gunawan Wiradi, "sesungguhnya semua pihak kian disadarkan kembali bahwa buat negara berkembang yang agraris makna kemerdekaan buat rakyat adalah hak atas tanah yang digarapnya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun