Mohon tunggu...
Adib Alwan
Adib Alwan Mohon Tunggu... Teknisi - MAHASISWA UMRI

Hello

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara

29 April 2021   14:52 Diperbarui: 29 April 2021   15:03 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Negara merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar Negara meliputi arti: basis atau fundament, tujuan yang menentukan arah Negara, pedoman yang menentukan dan mencapai tujuan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pancasila menetukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menjadi pendukung antara Tuhan, manusia, persatuan, rakyat serta adil yang merupakan penguat dasar Negara.

     Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Artinya, pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang menjiwai kegiatan dalam membentuk Negara. Konsep pancasila sebagai dasar Negara dianjurkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan pancasila sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische gromdslag bagi Negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. 

      Sejak saat itu pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut: 

1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945. 

3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara. 

4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan

5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.

     Pancasila sebagai ideology juga mengandung system nilai yang bersifat menyuruh. Pancasila merupakan dasar kehidupan dasar sehari-hari, baik berdasarkan realita kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, masyarakat harus lebih dahulu memahami dasar falsafah dan ideologi negara itu, yang selanjutnyaakan mendorong perilaku warga negara, rakyat maupun penyelenggara negara dalam suasana realitas. Pancasila juga merupakan ideology terbuka. Artinya, yang dikandung oleh sila-sila pancasila hanyalah terbatas pada nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun