Mohon tunggu...
Adi Bagus Prasetyo
Adi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo semuanya selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profil kami.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

18 Desember 2024   13:02 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:01 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perbankan syariah merupakan salah satu sektor yang semakin berkembang pesat di Indonesia. Konsep perbankan ini berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam yang mengharamkan bunga (riba) dan kegiatan usaha yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti judi (maysir) dan ketidakpastian yang berlebihan (gharar). Namun, seiring dengan perkembangannya, perbankan syariah juga menghadapi tantangan, termasuk sengketa antara pihak bank syariah dengan nasabah atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan perbankan. Penyelesaian sengketa ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kelancaran sektor perbankan syariah.

1. Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

Perbankan syariah di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan yang menjadi landasan operasionalnya. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah) adalah dasar hukum utama yang mengatur kegiatan operasional bank syariah, termasuk penyelesaian sengketa. Dalam UU ini, dijelaskan bahwa kegiatan perbankan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah yang harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat, baik bank, nasabah, maupun pihak ketiga lainnya.

Selain UU Perbankan Syariah, terdapat pula Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang mengatur sengketa yang berkaitan dengan hukum syariah, terutama di pengadilan agama, yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa yang terkait dengan hukum Islam, termasuk sengketa perbankan syariah.

2. Jenis-Jenis Sengketa dalam Perbankan Syariah

Sengketa dalam perbankan syariah umumnya timbul karena adanya ketidaksepahaman antara bank dan nasabah atau pihak lain terkait dengan pelaksanaan transaksi yang berbasis prinsip syariah. Beberapa jenis sengketa yang umum terjadi antara lain:

* Sengketa Pembiayaan: Ketika nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah, seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah, dapat menimbulkan sengketa. Sengketa ini bisa berkaitan dengan besaran pembayaran, keterlambatan, atau ketidaksesuaian objek pembiayaan dengan ketentuan syariah.

* Sengketa Akad: Ketidaksesuaian antara pihak bank dan nasabah dalam pelaksanaan akad syariah, baik itu akad jual beli (murabahah), akad bagi hasil (mudharabah, musyarakah), maupun akad sewa (ijarah), dapat menjadi sumber sengketa.

* Sengketa Terkait dengan Pelaksanaan Akad yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Syariah: Meskipun bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, terkadang ada pihak yang merasa transaksi yang dilakukan bertentangan dengan ajaran Islam, yang menyebabkan sengketa.

3. Penyelesaian Sengketa dalam Perbankan Syariah: Perspektif Hukum dan Syariah

Penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah tidak hanya mengacu pada hukum positif Indonesia, tetapi juga pada prinsip- prinsip syariah Islam. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa harus memperhatikan dua aspek, yaitu aspek hukum negara dan aspek hukum syariah.

Berikut adalah beberapa mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.

1.  Penyelesaian melalui Pengadilan

Salah satu cara penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah adalah melalui jalur peradilan. Di Indonesia, terdapat dua jenis pengadilan yang dapat menangani sengketa perbankan syariah:

* Pengadilan Negeri: Jika sengketa terkait dengan aspek hukum positif dan tidak terkait langsung dengan prinsip syariah, sengketa tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Misalnya, jika ada masalah terkait dengan pelaksanaan perjanjian yang melibatkan bank syariah, yang bersifat lebih kepada aspek hukum perdata.

* Pengadilan Agama: Jika sengketa tersebut berkaitan dengan masalah yang terkait langsung dengan hukum Islam, seperti sengketa terkait dengan akad syariah, maka sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Hal ini sangat relevan ketika transaksi perbankan syariah terkait dengan aspek zakat, harta warisan, atau kewajiban-kewajiban berdasarkan syariah.

2. Penyelesaian Melalui Mediasi

Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak menemukan solusi yang memadai. Dalam perbankan syariah, mediasi dapat dilakukan dengan melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa terkait dengan kesesuaian transaksi perbankan dengan prinsip syariah.

Di Indonesia, mediasi dalam sengketa perbankan syariah dapat dilakukan di luar pengadilan, tetapi juga dapat difasilitasi oleh lembaga perbankan atau lembaga khusus yang menangani sengketa perbankan syariah. Mediasi lebih mengedepankan penyelesaian yang damai dan win-win solution, sesuai dengan prinsip Islam yang menekankan pada perdamaian.

3. Arbitrase Syariah

Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga yang berfungsi untuk memutuskan sengketa berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Di Indonesia, lembaga yang menangani sengketa perbankan syariah melalui arbitrase adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).

Basyarnas adalah lembaga yang khusus menangani sengketa yang timbul dalam kegiatan perbankan syariah, dengan dasar hukum yang mengacu pada prinsip syariah. Lembaga ini menawarkan penyelesaian sengketa secara cepat, murah, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah Islam.

4. Penyelesaian Secara Internal oleh Bank Syariah

Beberapa bank syariah juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa secara internal, yaitu melalui prosedur penyelesaian keluhan dan sengketa yang disediakan oleh bank. Bank syariah umumnya memiliki Layanan Pengaduan Nasabah yang memungkinkan nasabah untuk mengajukan keluhan atau sengketa terkait dengan produk dan layanan perbankan syariah. Proses ini bertujuan untuk memberikan solusi terbaik bagi nasabah tanpa harus melibatkan proses hukum formal.

5. Fatwa Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan sangat penting dalam memberikan fatwa terkait dengan kesesuaian transaksi atau akad dengan prinsip syariah. Jika terjadi sengketa yang berkaitan dengan apakah suatu transaksi atau akad sesuai dengan prinsip syariah, pihak yang bersengketa dapat mengajukan pertanyaan atau meminta fatwa dari DPS. Fatwa ini akan menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa dan dapat digunakan sebagai bukti atau dasar hukum dalam proses mediasi, arbitrase, atau bahkan di pengadilan.

Pentingnya Penyelesaian Sengketa dalam Perbankan Syariah

Penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah tidak hanya penting untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak- pihak yang terlibat, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Proses penyelesaian yang adil dan transparan akan memperkuat posisi bank syariah di mata nasabah dan masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang mendasari operasional bank svariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun