Mohon tunggu...
adibaa pancari
adibaa pancari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Saya Seorang Mahasiswa Program Studi Pendidikan Masyarakat Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Rasisme: Bentuk Pelanggaran HAM

24 Mei 2023   12:14 Diperbarui: 24 Mei 2023   12:29 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh karena itu, menurut saya tindakan rasisme ini sangat berbahaya untuk individu atau sekelompok yang merasa dirinya berbeda dari yang lain. Cara pandang rasis dapat membuat seseorang punya prasangka buruk terhadap ras tertentu. Lebih buruknya prasangka tersebut bisa berdampak negatif terhadap orang yang terdiskriminasi. Berikut beberapa dampak buruk akibat adanya tindakan rasisme antara lain :

  • Tindakan rasisme ini dapat menyebabkan konflik terbuka
  • Rasisme juga menyebabkan kesenjangan untuk pendidikan, pekerjaan, dll
  • Rasisme sering berujung pada penyiksaan dan perlakuan yang sangat buruk

Kenapa individu atau sekelompok orang dapat melakukan tindakan rasisme?

Jawabannya adalah perspektif buruk yang kerap muncul sebagai upaya meningkatkan citra diri seorang individu atau kelompok. mereka memandang rendah kelompok lain, yaitu pandangan bahwa mereka berhak memimpin atau mendominasi orang lain karena keminoritasan mereka. tapi pada kenyataannya tindakan tersebut merupakan diskriminasi dan bentuk pelanggaran hak orang lain.

Kesimpulannya adalah rasisme ini terjadi karena perbedaan cara pandang seseorang atau kelompok ketika melihat perbedaan yang ada atau melihat minoritas. Selain itu rasisme ini juga sangat berbahaya terhadap individu yang di diskriminasikan karena itu menyangkut hak asasi manusia yang dia punya. Karena ketika kita melanggar HAM, kemudian kita akan mendapat konsekuensi atau hukuman yang ada, pada dasarnya sudah ada aturan yang jelas mengenai penegakan HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun