Mohon tunggu...
adibaa pancari
adibaa pancari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Saya Seorang Mahasiswa Program Studi Pendidikan Masyarakat Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Rasisme: Bentuk Pelanggaran HAM

24 Mei 2023   12:14 Diperbarui: 24 Mei 2023   12:29 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasisme sendiri muncul karena adanya stereotip yang dilakukan oleh individu atau sekelompok terhadap warna kulit dan bentuk fisik terjadi di segala lingkungan, antara lain yaitu diskriminasi di sekolah, lingkungan kerja,  lingkungan teman, dll. Masih banyak orang yang melakukan rasisme ini hanya karena warna kulitnya saja.

Indonesia sendiri sangat dikenal dengan negara demokrasi dan sering juga disebut negara hukum. Walaupun Indonesia memiliki sebutan semacam itu, sekalipun demikian persoalan melanggar HAM dan demokrasi masih terus meningkat tajam dan penegakan hukum yang tidak adil. 

Salah satunya adalah permasalahan tindakan rasisme yang terjadi pada mahasiswa pada tahun 2019 lalu hingga, melahirkan berbagai protes terhadap rasisme dan berbagai proses hukum dalam permasalahan rasisme. oleh karena itu, munculnya berbagai protes dan gerakan dengan judul protes anti-rasisme seperti Papuan Lives Matter, Black Lives Matter, dan Stop Asian Hate. Gerakan-gerakan tersebut merupakan aksi kemarahan terhadap diskriminasi rasial yang melanggar hak orang sejak berabad-abad lalu, yang menyebabkan berbagai kesenjangan yang merugikan hingga saat ini.

Rasisme merupakan perilaku dengan membedakan berdasarkan warna kulit, ras, suku, dan asal usul individu atau kelompok yang dapat melanggar hak dan kebebasan seseorang. Menurut pandangan saya tindakan rasisme ini adalah perilaku yang sangat merugikan individu lain yang merasa dirinya di bedakan oleh sekelompok orang yang tak memiliki sifat bertoleransi. 

Tak hanya itu, rasisme ini juga sering di maknakan sebagai sebuah keyakinan bahwa manusia itu terbagi di dalam beberapa kelompok berdasarkan pada ciri biologis yang dimilikinya. Sekelompok orang yang melakukan tindakan rasisme ini merasa merekalah yang lebih unggul dari mereka yang memiliki sebuah perbedaan dalam konteks ciri fisik, kecerdasan, ciri budaya, dll.

Selanjutnya beralih pada pembahasan tentang Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Konsep HAM sendiri adalah hak yang di miliki oleh masing-masing individu sejak lahir, hak yang melekat pada individu tersebut tidak boleh di rampas oleh individu lain. secara umum, HAM adalah aturan hukum dan normatif yang menjelaskan bahwa manusia itu memiliki hak yang melekat pada dirinya karena individu tersebut adalah seorang manusia. Pada dasarnya hak ini dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya itu universal atau menyeluruh.

Di Indonesia sendiri setidaknya terdapat aturan mengenai HAM, yaitu terdapat dua undang-undang yang menjadi landasan perlindungan HAM dan penegakan HAM antara lain, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu, sudah secara jelas terdapat aturan yang membahas tentang HAM, apabila seseorang atau sekelompok melanggar penegakan dan perlindungan HAM akan dapat sanksi atau hukuman. Makna dari HAM sendiri adalah persamaan, karena semua makhluk yang ada di bumi ini harus diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan dari ciri segi mana pun.

Lalu setelah kita dapat mengetahui makna dan konsep dari HAM itu sendiri bahwasanya penting untuk menghargai hak seseorang, namun pada faktanya masih banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi. Salah satu dari bentuk pelanggaran HAM adalah tentang tindakan rasisme. Karena rasisme ini masih banyak terjadi di belahan dunia khususnya di Indonesia. Kebanyakan tindakan rasisme yang terjadi di Indonesia adalah mereka yang membedakan individu yang berkulit hitam.

Ada beberapa contoh kasus terhadap tindakan rasisme yang terjadi di Indonesia yaitu salah satunya rasisme yang dialami oleh sekelompok mahasiswa Papua di Surabaya. Dalam kasus ini terjadi ujaran kebencian, mencaci maki, serta pengepungan. Kasus ini dialami oleh mahasiswa Papua yang terus menerus dilontarkan kata cacian dan kata-kata binatang yang tidak pantas disebutkan untuk manusia. 

Pelaku juga membawa- bawa ras mereka, menghina mahasiswa Papua dengan bahasa yang tidak pantas serta menyepelekan para mahasiswa Papua karena dianggap berbeda dari yang lain. hal tersebut membuat pihak Komnas HAM langsung turun tangan setelah mendengar kasus ini. Menurut pihak Komnas HAM sendiri aksi rasialisme dan diskriminasi tersebut adalah bagian dari pelanggaran HAM. Sebab ada beberapa hak yang tidak dapat di penuhi mahasiswa Papua hanya karena berstatus sebagai warga Papua yang memiliki perbedaan.

Dari kasus di atas, menurut saya penyebab tindakan menyepelekan dan membedakan para mahasiswa Papua hingga melakukan ujaran kebencian adalah karena melihat cara pandang yang berbeda dengan prinsip pelaku kepada para mahasiswa tersebut, banyak sekali perbedaan yang pelaku lihat yaitu perbedaan dari warna kulit, penampilan, bentuk rambut, dan fisik lainnya yang menjadikan si pelaku ini melakukan tindakan ujaran kebencian tersebut. Nah karena perbedaan itu menjadikan sekelompok masyarakat yang menganggap hal itu tidak sesuai dengan prinsipnya akan melakukan tindakan kebencian hingga muncul tindakan rasisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun