Mohon tunggu...
Money

Mari Mengenal Perbankan Syariah

2 Mei 2016   20:53 Diperbarui: 2 Mei 2016   21:05 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bank Syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonomi dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam.

Krisis finansial berulang kali menimpa berbagai negara di dunia secara bergiliran baik itu negara berkembang maupun negara maju.Indonesia juga terkena fenomena krisis dan bedampak sangat signifikan yaitu terjadi krisis moneter tahun 1997-1998. Diantara dampak yang ditimbulkan bagi industri perbankan adalah ditutupnya beberapa bank setelah terjadi rushbesar-besaran oleh nasabah bank tersebut sehingga kehilangan likuiditasnya.

Berikut saya akan membahas tentang keunggulan Bank Syariah :

a). Investasi, bank syariah mempunyai persyaratan yang mewajibkan dana digunakan untuk aktivitas yang halal. Bisnis yang dibiayai bank syariah, juga tidak boleh beresiko mengandung kegiatan yang diharamkan oleh agama Islam.

b). Akad atau Transaksi, mulai dari kuantitas, kualitas, harga dan waktu pembayaran harus diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak

c). Keuntungan, bank syariah mendapatkan return dari bagi hasil dengan nasabah atau pendapatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

d). Hubungan antara pihak bank dengan nasabah kalau di bank syariah adalah sebagai mitra bukan sebagai debitur dan kreditor sehingga tidak ada yang merasa terdzolimi dan akan memberikan rasa nyaman.

e). Orientasi pembiayaan, tidak hanya untuk keuntungan akan tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Mengapa bank syariah dapat bertahan ketika krisis moneter melanda Indonesia?

Karena bank syariah menggunakan sistem memberikan nisbah (“bunga”simpanan) berdasarkan perkembangan finansial perusahaan. Sehingga secara tidak langsung nasabah menjadi “pemegang saham” di Bank Syariah. Sedangkan bank konvensional menentukan sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat “memberikan” bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat membahayakan bank tersebut.

Maka ketika krisis moneter tahun 1997-1998 banyak bank konvensional di Indonesia yang terkena dampak krisis moneter tersebut kemudian mengalami kebangkrutan. Dan hanya perbankan syariah yang mampu bertahan hingga sekarang, namun kinerja bank syariah saat ini belum begitu maksimal. Kalau menurut saya hal tersebut dikarenakan salah satunya adalah Indonesia bukan negara muslim yang masyarakatnya terdiri dari banyak agama sehingga prinsip-prinsip islam yang ada di bank syariah belum bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Tetapi disini saya optimis suatu saat perbankan syariah bisa diterima oleh masyarakat karena prinsip-prinsip yang ada di perbankan syariah mengandung kemaslahatan atau kesejahteraan bersama baik untuk muslim maupun non muslim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun