Mohon tunggu...
Adib Munawar
Adib Munawar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayan masyarakat di sekitar kawasan hutan

Saya adalah orang biasa yang berusaha menjadi pribadi yang lebih baik setiap harinya dan memiliki minat pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sinergitas antara Penyuluhan Kehutanan dan Perhutanan Sosial

25 Mei 2023   15:30 Diperbarui: 25 Mei 2023   15:26 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyuluhan Penggunaan Alat Ekonomi Produktif pada Kelompok Perhutanan Sosial di KPH Ajatappareng Kabupaten Barru (Dokumentasi Pribadi)

Ketiga aspek ini juga sejalan dengan aktifitas dalam program perhutanan sosial. Pada pasal 154 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial juga menyebutkan aspek 3 kelola sebagaimana kegiatan penyuluhan kehutanan. Dalam perhutanan sosial pada tahap pra persetujuan, sesungguhnya kelompok atau koperasi pemohon persetujuan perhutanan sosial sudah harus melengkapi persyaratan administrasi dan legalitas keberadaan kelompok yang merupakan kegiatan paling mendasar dalam kegiatan kelola kelembagaan. Selanjutnya pada pasca persetujuan kegiatan sosialisasi, pertemuan penyusunan rencana kelola perhutanan sosial (RKPS) dan rencana kegiatan tahunan (RKT), pertemuan rutin, dan beberapa kegiatan lainnya juga merupakan lanjutan dari kegiatan bersama dalam aspek kelembagaan. Selanjutnya dalam kegiatan perhutanan sosial, dilakukan penandaan batas, pemetaan potensi wilayah secara menyeluruh agak diketahui potensi yang dimilikinya, kegiatan rehabilitasi dan perlindungan hutan sebagai bagian dari kelola kawasan. Selain itu pula kegiatan-kegiatan perhutanan sosial pasca persetujuan lebih ditujukan ke arah pengelolaan usaha yang meliputi kegiatan pemanfaatan hutan, pengembangan usaha, penumbuhan kewirausahaan, akses permodalan, kemitraan usaha, pemasaran hasil usaha dan berbagai kegiatan lainnya.

 

Kelembagaan Masyarakat dalam Penyuluhan Kehutanan dan Perhutanan Sosial

Masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan pada umumnya memiliki kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial terhadap sumberdaya hutan. Kepentingan tersebut perlu diarahkan secara baik agar dalam proses pemanfaatannya tidak salah dan tidak melanggar terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Salah satu pendekatan yang dipakai adalah dengan membentuk kelompok-kelompok masyarakat dalam suatu wadah yang bergerak di bidang kehutanan. Dalam kegiatan penyuluhan kehutanan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan, maka wadah yang dibentuk adalah Kelompok Tani Hutan (KTH). KTH ini merupakan kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan baik di dalam maupun di luar Kawasan hutan. KTH ini dibentuk dengan tujuan sebagai wahana untuk saling belajar,meningkatkan kapasitas, memecahkan masalah, meningkatkan usaha dan wahana penyelamatan lingkungan.

Adapun dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial disebutkan bahwa pihak-pihak yang dapat memperoleh akses legal melalui skema perhutanan sosial adalah pelaku utama sebagaimana disebut pada Pasal 1 dalam pengertian perhutanan sosial. 

Lebih lanjut pada Pasal 7, pelaku utama yang memperoleh akses legal adalah mereka dalam bentuk perorangan yang tergabung dalam kelompok masyarakat, kelompok tani hutan dan koperasi. Fakta penerima akses legal sebagian besar berbentuk kelompok tani hutan karena lebih mudah dalam hal pemberian program terutama dari segi administrasi maupun teknis. Mereka berkelompok karena ada persamaan diantara mereka dan ada satu keinginan yang sama. Selain itu pula, kelompok tani hutan merupakan alat bagi petani untuk mencapai tujuan-tujuan kelompok bukan alat dari pihak lain (pemerintah, swasta dll) yang dimobilisasi untuk mencapai keberhasilan proyek atau program. 

Dalam permenLHK tentang perhutanan sosial tersebut, secara kelembagaan pemegang persetujuan perhutanan sosial disebut dengan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) sebagai kelompok penerima persetujuan. Kelompok tani hutan yang sebelumnya bukan penerima akses legal dan apabila mengelola lahan Kawasan hutan dapat menjadi KPS melalui serangkaian prosedur sebagai KTH penerima akses legal. Selanjutnya KPS sebagai penerima akses legal dapat membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai bagian dari KPS untuk mewadahi anggota yang memiliki kesamaan komoditas. Melalui KUPS-KUPS inilah berkembang usaha-usaha berbagai komoditi perhutanan sosial.

Penyuluhan Penggunaan Alat Ekonomi Produktif pada Kelompok Perhutanan Sosial di KPH Ajatappareng Kabupaten Barru (Dokumentasi Pribadi)
Penyuluhan Penggunaan Alat Ekonomi Produktif pada Kelompok Perhutanan Sosial di KPH Ajatappareng Kabupaten Barru (Dokumentasi Pribadi)

Peran Penyuluh Kehutanan dalam Perhutanan Sosial

Peran penyuluh kehutanan dalam turut serta mensukseskan program perhutanan sosial sangat penting untuk dibahas disini. Peran penyuluh kehutanan disebutkan dalam Pasal 154 dan 155 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial secara jelas telah menyebutkan pentingnya peran pendampingan terhadap masyarakat baik sebelum maupun setelah menerima persetujuan perhutanan sosial. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/menlhk/Setjen/Kum1.4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan. 

Dalam Pasal 3 peraturan Menteri ini disebutkan bahwa pendampingan dilakukan untuk mewujudkan kerberhasilan pembangunan kehutanan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 4 dinyatakan bahwa salah satu program yang perlu dilakukan pendampingan adalah Program Perhutanan Sosial.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun