Desa Kretek Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Propinsi Jawa Tengah 3 bulan terakhir ini menjadi trending topik di kalangan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Brebes.
Pasalnya Desa Kretek pada bulan Juni tahun 2020 kemarin menjadi desa pengembangan Program Penguatan Kapasitas BPD yang didampingi oleh Seknas FITRA kerjasama dengan KOMPAK.
Pendampingan yang dilakukan oleh Seknas FITRA pada Desa Kretek melalui Sekolah Anggaran Desa (SEKARDESA) dan Posko Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat.
Dalam pelaksanaan Sekar Desa peserta akan mendapatkan Modul Sekar Desa dimana didalam modul tersebut terdapat 5 pokok bahasan yang idealnya dilakukan dengan pertemuan sebanyak 16 kali.
Kemudian kegiatan pekan pengaduan dan aspirasi dimana fungsi kantor sekretariat BPD dapat menjadi rumah aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan pembangunan desa.
Termasuk juga rumah ketua BPD dapat dijadikan rumah aspirasi bagi masyarakat yang ada dilingkungannya. Mengingat BPD juga merupakan perwakilan dari lingkungan.
Dari kegiatan pengaduan aspirasi tersebut tentunya harus ada penyelesaian, penyelesaian pekan aspirasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui musyawarah desa penyelesaian pekan pengaduan dan aspirasi BPD yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan Tim RKPDesa.
Menata administrasi BPD melalui 14 buku yang sudah ada di Permendagri 110/2016. Struktur kepengurusan BPD sesuai Permendagri 110/2016. Serta membuat rencana kerja tahunan BPD yang diserahkan kepada Pemerintah Desa.
Dalam kegiatan Musyawarah Desa BPD Kretek mengundang Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Perwakilan Perempuan dan BPD menjadi pimpinan rapat, setelahnya BPD membuat berita acara serta notulensi kegiatannya.
Harmonisasi antar lembaga yang ada di desa juga menjadi kekuatan tersendiri bagi BPD Kretek mengingat tugas BPD juga menjaga harmonisasi antar lembaga yang ada di desa agar pembagunan di desa sesuau dengan kebutuhan masyarakat.
Saat ini BPD Kretek tengah menggodog bersama dengan Pemerintah Desa Kretek sebuah Peraturan Desa tentang Kesehatan Ibu dan Anak agar semua anak di Desa Kretek lahir selamat dan Ibunya juga selamat.
Apa yang dilakukan oleh BPD Kretek dan Pemerintah Desa Kretek dari hulu ke hilir adalah tujuannya agar masyarakat Desa Kretek sejahtera. Dana Desa yang digelontorkan oleh pusat melalui APBN menjadi tepat sasaran dan tepat guna. Karena pembagunanan yang sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas bukan atas keinginan semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H