"Pak, tau nggak katanya malam ini kita nggak boleh keluar dan kalo ada jemuran diluar segera diambil. Malam ini Singapura dan Malaysia mau menyemprotkan racun virus corona lewat udara." kata istriku
"Ah masa sih bu? Ibu dapat informasi dari mana?." tanyaku.
"Ini lho pak, pesan dari grup WA temen-temen kantor dan grup WA lainnya juga ada pesan seperti itu. Pokoknya nanti malam nggak usah keluar-keluar dulu pak." Tegas Istriku.
" Ya Sudah.." Jawabku.
Ya memang begitulah saat ini. Banyak pesan berantai dari grup WA yang hanya diteruskan oleh orang yang membagikannya tanpa tahu kebenaran dari berita tersebut.
Isi berita diatas yang disampaikan oleh istri saya aslinya berbunyi seperti ini "Pemberitahuan bahwasannya pada pukul 23.00 WIB. Agar kita tidak ada yang keluar rumah, jika ada yang menjemur pakaian atau makanan segera diangkat dibawa masuk karena mulai pukul 23.00 WIB. Akan ada penyemprotan racun untuk virus corona dari Malaysia dan Singapura melalui udara dan bila besok pagi hujan jangan keluar rumah dulu sampai hujan berhenti."
Kemudian pesan tersebut agar diberitahukan ke keluarga, sahabat dan tetangga kita. Yang akhirnya pesan tersebut diteruskan oleh penerima lain ke grup yang dia ikuti.
Setelah ditelusuri ternyata pesan tersebut adalah pesan hoax atau tidak benar. Karena dibantah langsung oleh Panglima Angkatan Tentara Malaysia Jendral Tan Sri Dato Sri Hj Affendi bin Buang TUDM Â yang mengatakan bahwa tidak benar berita tersebut.
Disaat-saat seperti ini memang sangat mudah sekali masyarakat untuk meneruskan berita yang hanya dicopas atau diteruskan saja dari grup satu ke grup lainnya.
Bila kita sudah menebarkan berita hoax ke dalam grup dan anggota grup tersebut meneruskan ke yang lain kemudian diterima baik oleh yang lainnya itu bisa membuat suasana menjadi tidak kondusif.
Dan pada akhirnya hanya membuat kecemasan ditengah-tengah masyarakat yang seharusnya mereka mendapatkan informasi yang baik.
Itulah mengapa kita perlunya menyaring berita yang akan kita teruskan ke grup atau ke yang lainnya sebelum di share. Agar mereka juga tidak termakan berita hoax.
Apalagi ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana pada pasal 45A ayat (1) dijelaskan bahwa penyebar berita hoax terancam pidana 6 tahun.
Karena menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dirilis pada tanggal 23 maret 2020 setidaknya ada 305 berita hoax yang terkait corona.
Salah satunya adalah berita diatas. Jika anda pernah menerima atau pernah membaca berita diatas. Anda harus menjelaskan kepada orang yang ada di grup bahwa berita tersebut adalah hoax. Dan tidak perlu untuk diteruskan ke grup yang lainnya. Atau meminta si pengirim untuk menghapus pesan tersebut.
Ayo bersama kita lawan corona. Salah satunya adalah dengan saring berita sebelum share ke grup yang lain. Dan beritakan informasi yang benar terkait corona agar masyarakat tidak menjadi cemas.
KBC-03
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H