Dan pada akhirnya hanya membuat kecemasan ditengah-tengah masyarakat yang seharusnya mereka mendapatkan informasi yang baik.
Itulah mengapa kita perlunya menyaring berita yang akan kita teruskan ke grup atau ke yang lainnya sebelum di share. Agar mereka juga tidak termakan berita hoax.
Apalagi ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana pada pasal 45A ayat (1) dijelaskan bahwa penyebar berita hoax terancam pidana 6 tahun.
Karena menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dirilis pada tanggal 23 maret 2020 setidaknya ada 305 berita hoax yang terkait corona.
Salah satunya adalah berita diatas. Jika anda pernah menerima atau pernah membaca berita diatas. Anda harus menjelaskan kepada orang yang ada di grup bahwa berita tersebut adalah hoax. Dan tidak perlu untuk diteruskan ke grup yang lainnya. Atau meminta si pengirim untuk menghapus pesan tersebut.
Ayo bersama kita lawan corona. Salah satunya adalah dengan saring berita sebelum share ke grup yang lain. Dan beritakan informasi yang benar terkait corona agar masyarakat tidak menjadi cemas.
KBC-03
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H