Mohon tunggu...
Adi Assegaf
Adi Assegaf Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Menulis Untuk Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Forum Anak Desa Penting bagi Penyiapan Pemimpin Masa Depan

6 Januari 2020   20:45 Diperbarui: 6 Januari 2020   20:45 2603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemaparan mimpi anak agar desa ramah anak oleh anggota forum anak(dokpri)

Anak adalah anugerah, anak adalah amanat, anak adalah buah hati, anak adalah penerus keturunan. Kurang lebih seperti itulah definisi anak yang disampaikan oleh orang dewasa dan orang tua di pedesaan. 

Namun berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat (1) bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sosialisasi Forum Anak Desa (Dokpri)
Sosialisasi Forum Anak Desa (Dokpri)
Forum anak sendiri adalah organisasi anak yang dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di seluruh Indonesia dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak. 

Yang terdiri dari perwakilan kelompok anak yaitu anak dalam kondisi khusus mereka terpaksa dikelompokkan, contohnya Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) , anak Jalanan,  kelompok kegiatan yaitu Anak dengan kegiatan kelompoknya berdasarkan Bakat,minat, hobby,permainan tradisional & modern, kelompoknya bersifat cair atau tidak terstruktur, organisasi anak yaitu Anak dengan organisasi yang jelas. Contohnya ; OSIS, Pramuka, PMR, PIK-R, ROHIS, IR-Masjid yang berusia dibawah 18 tahun.

Sedangkan Pengertian forum anak berdasarkan Permeneg PP dan PA No. 03 tahun 2011 tentang Partisipasi Anak dalam Pembangunan merupakan suatu organisasi yang anggotanya adalah para anak-anak yang menjadi pengurus organisasi anak, sanggar atau kelompok kegiatan anak dan sejenisnya yang pada umumnya berbasis pengembangan bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktu luang.

Penguatan forum anak (dokpri)
Penguatan forum anak (dokpri)
Dari penjelasan tersebut, sudah jelas bahwa forum anak itu adalah wadah Partisipasi dibina oleh Pemerintah, tujuannya adalah agar pemerintah sebagai pemangku kebijakan dapat mengetahui kebutuhan/saran/ide dari anak-anak secara langsung.

Apa itu partisipasi anak? Keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan hidup anak  & dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, dan kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati perubahan hasil keputusan tersebut.

Pemaparan oleh forum anak tentang permasalahan anak di desa (dokpri)
Pemaparan oleh forum anak tentang permasalahan anak di desa (dokpri)
Forum anak sendiri mempunyai manfaat bagi anak-anak selain sebagai media komunikasi anak-anak, orang dewasa, orang tua, pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak anak. Forum anak juga sebagai salah satu tempat untuk mengembangkan jaringan, kemampuan, minat, dan bakat secara efektif dan meningkatkan kecerdasan sosial anak serta melatih disiplin dan keterampilan berorganisasi.

Selain manfaat bagi anak, forum anak juga bermanfaat bagi orang tua, masyarakat dan pemerintah. Beberapa manfaat bagi orang tua adalah kegiatan anak lebih fokus dan terarah, pilihan kegiatan anak lebih beragam, kecerdasan sosial anak terasah. 

Sedangkan manfaat bagi masyarakat adalah terjadinya proses penyiapan pemimpin sejak dini, munculnya toleransi antar kelompok anak yang dapat menekan potensi konflik social dan meningkatnya aktivitas anak dapat menekan jumlah kasus kenakalan anak (remaja).

Pemaparan mimpi anak agar desa ramah anak oleh anggota forum anak(dokpri)
Pemaparan mimpi anak agar desa ramah anak oleh anggota forum anak(dokpri)
Dan manfaat bagi pemerintah adalah terlaksananya amanah UU Perlindungan Anak, pemerintah lebih mudah memahami dan merespon aspirasi, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak, penyusunan strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan lebih berperspektif anak.

Forum anak dibentuk dari mulai tingkat desa hingga nasional, di tingkat desa sendiri masih banyak desa yang belum membentuk forum anak, karena salah satunya mungkin kurangnya informasi kepadapemerintah desa. Selain itu ada juga desa yang sudah membentuk forum anak, tapi pemerintah desa setelah membentuk forum anak mereka tidak melibatkan anak-anak dalam pembangunan. Mereka hanya dijadikan simbol saja.

Hasil rembug bersama pembuatan program kerja forum anak desa (dokpri)
Hasil rembug bersama pembuatan program kerja forum anak desa (dokpri)
Padahal peran forum anak dalam pembangunan juga sangat penting, apalagi mengingat bangsa Indonesia mempunyai cita-cita menjadi Indonesia yang layak anak. Dan tentunya suatu negara tidak akan disebut layak anak jika dari desanya juga tidak layak anak. 

Melalui forum anak inilah sebagai wadah yang baik dalam mendidik anak-anak belajar organisasi dan kepemimpinan sedini mungkin, melalui fungsi itu forum anak secara tidak langsung melahirkan generasi emas yang berkualitas. Menjadi insan pemimpin masa depan yang berusaha mengedepankan pendekatan yang layak anak dalam membangun pembangunan masa depan.

Sebagaimana tercantum dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tentu, peran pemerintah juga haruslah dijadikan perhatian, sebagaimana tercantum dalam pasal 21, bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah dengan diwujudkan melalui upaya dalam membangun kabupaten/kota layak anak.

Pemaparan mimpi desa ramah anak oleh anggota forum anak (dokpri)
Pemaparan mimpi desa ramah anak oleh anggota forum anak (dokpri)
Hal yang perlu orang dewasa ketahui bersama adalah kualitas orang dewasa esok ditentukan oleh anak-anak hari ini. Mari berikan yang terbaik untuk anak-anak, berikan ruang untuk mereka dan libatkan mereka dalam musyawarah rencana pembangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun