Forum anak dibentuk dari mulai tingkat desa hingga nasional, di tingkat desa sendiri masih banyak desa yang belum membentuk forum anak, karena salah satunya mungkin kurangnya informasi kepadapemerintah desa. Selain itu ada juga desa yang sudah membentuk forum anak, tapi pemerintah desa setelah membentuk forum anak mereka tidak melibatkan anak-anak dalam pembangunan. Mereka hanya dijadikan simbol saja.
Melalui forum anak inilah sebagai wadah yang baik dalam mendidik anak-anak belajar organisasi dan kepemimpinan sedini mungkin, melalui fungsi itu forum anak secara tidak langsung melahirkan generasi emas yang berkualitas. Menjadi insan pemimpin masa depan yang berusaha mengedepankan pendekatan yang layak anak dalam membangun pembangunan masa depan.
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tentu, peran pemerintah juga haruslah dijadikan perhatian, sebagaimana tercantum dalam pasal 21, bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah dengan diwujudkan melalui upaya dalam membangun kabupaten/kota layak anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H