Anak adalah anugerah, anak adalah amanat, anak adalah buah hati, anak adalah penerus keturunan. Kurang lebih seperti itulah definisi anak yang disampaikan oleh orang dewasa dan orang tua di pedesaan.Â
Namun berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat (1) bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Yang terdiri dari perwakilan kelompok anak yaitu anak dalam kondisi khusus mereka terpaksa dikelompokkan, contohnya Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) , anak Jalanan, Â kelompok kegiatan yaitu Anak dengan kegiatan kelompoknya berdasarkan Bakat,minat, hobby,permainan tradisional & modern, kelompoknya bersifat cair atau tidak terstruktur, organisasi anak yaitu Anak dengan organisasi yang jelas. Contohnya ; OSIS, Pramuka, PMR, PIK-R, ROHIS, IR-Masjid yang berusia dibawah 18 tahun.
Sedangkan Pengertian forum anak berdasarkan Permeneg PP dan PA No. 03 tahun 2011 tentang Partisipasi Anak dalam Pembangunan merupakan suatu organisasi yang anggotanya adalah para anak-anak yang menjadi pengurus organisasi anak, sanggar atau kelompok kegiatan anak dan sejenisnya yang pada umumnya berbasis pengembangan bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktu luang.
Apa itu partisipasi anak? Keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan hidup anak  & dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, dan kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati perubahan hasil keputusan tersebut.
Selain manfaat bagi anak, forum anak juga bermanfaat bagi orang tua, masyarakat dan pemerintah. Beberapa manfaat bagi orang tua adalah kegiatan anak lebih fokus dan terarah, pilihan kegiatan anak lebih beragam, kecerdasan sosial anak terasah.Â
Sedangkan manfaat bagi masyarakat adalah terjadinya proses penyiapan pemimpin sejak dini, munculnya toleransi antar kelompok anak yang dapat menekan potensi konflik social dan meningkatnya aktivitas anak dapat menekan jumlah kasus kenakalan anak (remaja).