caleg sepi-sepi saja berkampanye. Sosialisasi mereka bahkan masif dilakukan sebelum masa kampanye resmi berlaku.
Beberapa teman yang menjadi calon anggota legislatif atauSampai hari ini saja, rasanya jarang melihat agenda kampanye caleg di rumah atau tempat pertemuan. Juga tidak terlihat pengamanan dari linmas setempat atau kepolisian. Musim ini kampanye caleg kita sepi sekali.
Tanya punya tanya, rupanya kemestian bikin surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kegiatan politik jadi masalahnya. Para caleg mesti bikin surat izin itu minimal tiga hari sebelum berkampanye.Â
Iya kalau hanya satu titik. Kalau sampai lima titik dalam sehari, bagaimana?
Belum lagi urusan dengan pengawas pemilu, RT setempat, dan sebagainya. Sebagian besar teman saya yang menjadi caleg bilang urusan izin kampanye sekarang ribet. Belum lagi mesti kasih kudapan dan minuman untuk tetamu dan aparatur yang hadir.
Saya mahfum. Mungkin pemerintah bikin aturan itu untuk ketertiban. Supaya mungkin tidak ada gesekan antarmassa.
Namun, setakat ini, saya meyakini, konstituen sih asyik-asyik saja ikut kampanye. Datang, duduk, dengarkan materi kampanye, makan kudapan, minum dengan santai, dan pulang dapat cenderamata yang diperbolehkan.
Pengalaman pemilu kepala daerah tahun lalu, satu calon paling banter lima belas menit di satu titik. Sebelumnya, juru kampanye sudah turun dan mengenalkan calon.
Demikian pula sekarang. Begitu dimulai, juru kampanye atau tim sukses sudah melakukan preambule. Habis itu si caleg bicara ringkas dan jelas. Beres urusan.
Ke depan memang mestinya KPU membuat aturan yang lebih rileks untuk kampanye ini. Jangan sampai malah membuat urusan administrasi mau kampanye susahnya minta ampun.
Nanti kalau angka partisipasi pemilihnya sedikit, jangan salahkan rakyat atau caleg. Si penyelenggara sendiri yang tak cakap bikin aturan dan membuat orang malas berkampanye. Ujungnya, edukasi politik tak jalan.