Mohon tunggu...
Adian Saputra
Adian Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menyukai tema jurnalisme, bahasa, sosial-budaya, sepak bola, dan lainnya. Saban hari mengurus wartalampung.id. Pembicara dan dosen jurnalisme di Prodi Pendidikan Bahasa Prancis FKIP Unila. Menulis enggak mesti jadi jurnalis. Itu keunggulan komparatif di bidang kerja yang kamu tekuni sekarang."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyoal Larangan Presiden Jokowi Buka Puasa Bersama

23 Maret 2023   13:21 Diperbarui: 23 Maret 2023   13:59 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dari kompas.com/Shutterstock

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saya kutip dari kompas.com hari ini, meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan. 

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. [Kompas.com, 23 Maret 2023]

Salah satu elemen masyarakat yang berharap banyak keramaian adalah pemilik hotel, restoran, kafe, dan lainnya. Mereka pasti berharap tahun ini bisa merasakan keuntungan yang lumayan. 

Tidak hanya buat mereka. Karyawan yang diperkerjakan pun ingin mendapatkan dampak ekonomi signifikan dari kegiatan selama Ramadan ini.

Tentu saja adanya buka puasa bersama menjadi andalan mendapatkan keuntungan.  Pemilik usaha berharap besar sejak hari pertama sampai akhir Ramadan, tempat usaha mereka akan ramai.

Ini berlaku juga bagi usaha katering yang ingin mendapatkan keuntungan lumayan. Kudapan dan makanan berat yang dipesan pelanggan diharapkan mengerek keuntungan setelah dua tahun masa pandemi sepi pelanggan.

Namun, dengan surat yang tadi disebutkan di atas, seberapa besar signifikansinya? Jika merujuk surat itu memang hanya ditujukan kepada orang tertentu. intinya sih kepada ASN dan yang berkelindan dengan itu.

Namun, segmen ASN ini kan cukup besar juga. Kalau larangan Jokowi pada kedinasan, bisa diartikan tidak ada buka puasa bersama secara kedinasan. 

Namun, untuk ASN barangkali larangannya juga ke person. Dalam arti, mereka yang berprofesi sebagai abdi negara, dilarang mengadakan atau mengikuti buka puasa bersama.

Mungkin surat ini akan efektif pada ranah kedinasan. Presiden tidak usah khawatir soal itu. 

Saya hakulyakin semua akan taat. Kita tak bakal membaca ada instansi yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama demi mencegah pandemi datang lagi.

Namun, bagaimana dengan masyarakat lain yang bekerja pada sektor swasta? Apakah dilarang juga? Jika membaca dari pemberitaan, masyarakat sipil lainnya tidak terkena aturan dalam surat itu. 

Artinya, kita bebas saja mau datang ke kafe, undang banyak kawan, kemudian adakan buka puasa bersama. Meskipun barangkali yang datang itu ya ada juga pejabat atau ASN-nya.

Rasanya surat itu, meski nanti dibikin surat edaran lebih spesifik ke pemda-pemda, banyak yang mengabaikan. Persoalannya adalah, pemerintah sudah membolehkan lepas masker di ruang publik. 

Itu maknanya, kita sudah siap memasuki endemi. Dan sejauh ini sudah banyak keramaian. 

Lihat saja konser-konser yang diadakan. Dari BlackPink sampai Deep Purple. 

Bukankah itu mendatangkan massa dalam jumlah besar. Masih besar itu dong ketimbang buka puasa bersama di sebuah hotel. 

Paling juga yang datang puluhan. Paling besar seratusan. Jadi, tidak relevan juga adanya surat ini.

Justru larangan ini kontraproduktif dengan ajakan Jokowi untuk spending money demi menggerakkan roda ekonomi. Saya pernah menulis ini di Kompasiana. Silakan baca saja. Kritik atas Ajakan Spending Money Presiden Jokowi.

Mestinya, kalau memang pemerintah sudah siap memasuki endemi dan sudah kampanye lepas maker, kenapa masih ketakutan? Waspada boleh. Khawatir juga tidak masalah. Bagus malahan. 

Namun, dalam konteks sekarang, surat edaran larangan itu tidak relevan lagi. Ia tidak menemukan momentum yang mendukung realisasi surat yang diteken Pramono Anung itu.

Saya kira, ketimbang menjadi polemik, cabut saja surat itu. Toh Indonesia sudah klaim berhasil melakukan vaksinasi. 

Kita sudah mengklaim siap memasuki babak baru pascapandemi. Kita juga sudah dibolehkan tak bermasker di ruang publik. Lantas, buat apa lagi ada aturan yang boleh disebut langkah mundur ini.

Harapan publik kita besar untuk Ramadan dan Lebaran tahun ini. Roda ekonomi siap bergerak lagi setelah melambat selama dua tahun terakhir. 

Kini kita memasuki babak baru. Ekonomi kita mau maju lagi. 

Dan ini oleh pemerintah sudah digembar-gemborkan juga. Termasuk ajakan presiden untuk makan di restoran, nonton konser, pergi ke tempat wisata, dan lainnya. 

Semua dalam konteks membelanjakan uang alias spending money. Lantas, mengapa ada langkah "mundur" dengan adanya surat larangan buka puasa bersama itu? [Adian Saputra]

Gambar pinjam dari sini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun