Mohon tunggu...
Ahmad Adi Pangaribawan
Ahmad Adi Pangaribawan Mohon Tunggu... Lainnya - my IG : ahmadadi_14

my IG : ahmadadi_14

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban bagi Warga Negara

6 Juli 2022   09:59 Diperbarui: 6 Juli 2022   10:05 6022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : lenterakecil.com

Disusun oleh : Ahmad Adi Pangaribawan (211420000533)

Prodi : Perbankan Syariah

Dosen Pengampu : Dr.Wahidullah, S.H.I.,M.H

Universitas Islam Nahdlatul Ulama

Hak dan Kewajiban menjadi suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan sudah ditetapkan, disaat ada Hak, pasti ada Kewajiban juga.  Sebagai warga negara pastinya kita memiliki Hak dan Kewajiban untuk setiap individu.  Setiap orang memiliki Hak dan Kewajiban mereka masing-masing, akan tetapi setiap orang mempunyai aktivitas yang banyak sehingga apa yang telah menjadi Kewajiban dan Haknya sering dilupakan.

Dalam kehidupan bernegara hak seorang warga negara berhadapan langsung pada kewajibannya.  Justru sering sekali kewajiban lebih dituntut dan hak sebagai warga negara sering diabaikan.  Sejak dahulu hak dan kewajiban setiap individu tidak pernah dibuat secara sempurna, hal ini dikarenakan pemerintah tidak aktif dalam menanggapi hal ini.

Menurut pendapat saya, dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang dan juga didampingi dengan rasa tanggung jawab.  Hak asasi harus seimbang dengan kewajiban asasi.  Maksud dari kewajiban asasi ialah sebuah perangkat kewajiban yang bila tidak terlaksana maka Hak Asasi manusia tidak dapat dilaksanakan dan ditegakkan.  Sedangkan HAM menurut pasal 1 UU No. 39  tahun 1999 menyebutkan bahwasanya HAM merupakan sebuah perangkat hak yang telah terikat pada keberadaan dan hakikat manusia yang menjadi makhluk Tuhan sejak ia lahir dan juga anugerah yang harus dihormati dan wajib dilindungi oleh pemerintah dan negara.

Apabila Hak dan Kewajiban tidak terlaksana dengan seimbang dalam kehidupan bermasyarakat, maka akibatnya akan terjadi sebuah ketimpangan yang bisa menimbulkan gejolak dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara maupun berbangsa. Sekarang ini sering muncul ketimpangan antar hak dan kewajiban, khususnya dibidang lapangan kerja dan penghidupan yang layak untuk seluruh warga. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwasanya setiap warga berhak mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi seluruh manusia.

Mengenai tentang Hak dan Kewajiban, hal tersebut juga diatur pada ideologi negara kita yaitu pancasila.  Sebagai ideologi negara, pancasila mengandung tujuan, cita-cita, dan juga terdapat nilai-nilai yang benar.  Berdasarkan sila kelima dalam pancasila mencerminkan penghargaan yang tinggi bagi hak dan kewajiban warga negara.  Dan dalam sila pertama pada pacasila juga disebutkan hak kita untuk menyembah dan beribadah pada Tuhan yang maha satu.

Dalam agama Islam hak dan kewajiban setiap warga negara sangat dihormati, dilindungi dan terjunjung tinggi.  Allah menciptakan manusia menjadi makhluk sosial yang mana manusia tak dapat hidup sendiri dan pasti membutuhkan bantuan orang lain.  HAM sudah diberikan oleh Allah sejak masih dalam kandungan sang Ibu, hal ini bertujuan agar manusia kelak bisa mendapatkan hak dan memanfaatkan hak tersebut dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun